Polsek Pane Tongah Mediasi Warga Nagori Simbolon Tengkoh Yang Bersoal Karena Begu Ganjang

Simalungun.Metro Sumut
Guna menciptakan situasi yang kondusif, Kepolisian Sektor (Polsek) Pane Tongah Resor Simalungun bersama dengan unsur Uspika Pane Tongah memediasi warga Nagori Simbolon Tengkoh Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun terkait isu kepemilikan Begu Ganjang (hantu panjang),Sabtu (29/04/2017) sekira pukul 11.30 WIB.

Kegiatan mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Pane Tongah AKP Drs. N. Panjaitan Danramil Pane Tongah, Pangulu Nagori Simbolon Tengkoh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kanit Intelkam Polsek Pane Tongah Aiptu S. Sinuhaji ini dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Simbolon Tengkoh Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.

Isu tersebut terjadi bermula saat itu Rubiati pertama kali mengatakan kepada keponakannya Mak Anggi bahwa majikannya itu Tuning makanya kaya karena memelihara “begu ganjang”, kemudian Mak Anggi menyampaikan hal tersebut kepada majikannya dengan mengatakan “Ibu diceritai (digosipin) sama bibiku (Bu Rubiati) memelihara begu ganjang”.

Lalu Tuning merasa keberatan atas tuduhan tersebut dan menceritakan kepada suaminya Hermawan dan suaminyapun melaporkan peristiwa tersebut kepada Pangulu Nagori Simbolon Tengkoh untuk diselesaikan dan agar tidak berkembang.

Dengan tanggap, Pangulu melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Intelkam Polsek Panei Tongah guna mengantisipasi agar tidak berkembang menjadi tidak kondusif. Dengan sigap, Polsek Pane Tongah bersama Uspika Kecamatan mengadakan mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Rubiati akhirnya menyesali tuduhannya yang tak berdasar dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang mengucapkan salah seorang warga memelihara begu ganjang. Dia diminta membuat surat pernyataan tertulis yang disaksikan oleh Uspika Kecamatan Panombeian Panei dan tokoh masyarakat setempat.(Humas Polres Simalungun).

Tidak ada komentar