Polsek Pane Tongah Mediasi Warga Nagori Simbolon Tengkoh Yang Bersoal Karena Begu Ganjang
Simalungun.Metro
Sumut
Guna
menciptakan situasi yang kondusif, Kepolisian Sektor (Polsek) Pane Tongah Resor
Simalungun bersama dengan unsur Uspika Pane Tongah memediasi warga Nagori
Simbolon Tengkoh Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun terkait isu
kepemilikan Begu Ganjang (hantu panjang),Sabtu (29/04/2017) sekira pukul 11.30
WIB.
Kegiatan
mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Pane Tongah AKP Drs. N. Panjaitan Danramil
Pane Tongah, Pangulu Nagori Simbolon Tengkoh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan
Kanit Intelkam Polsek Pane Tongah Aiptu S. Sinuhaji ini dilaksanakan di Kantor
Kepala Desa Simbolon Tengkoh Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
Isu
tersebut terjadi bermula saat itu Rubiati pertama kali mengatakan kepada
keponakannya Mak Anggi bahwa majikannya itu Tuning makanya kaya karena
memelihara “begu ganjang”, kemudian Mak Anggi menyampaikan hal tersebut kepada
majikannya dengan mengatakan “Ibu diceritai (digosipin) sama bibiku (Bu
Rubiati) memelihara begu ganjang”.
Lalu
Tuning merasa keberatan atas tuduhan tersebut dan menceritakan kepada suaminya
Hermawan dan suaminyapun melaporkan peristiwa tersebut kepada Pangulu Nagori
Simbolon Tengkoh untuk diselesaikan dan agar tidak berkembang.
Dengan
tanggap, Pangulu melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Intelkam Polsek Panei
Tongah guna mengantisipasi agar tidak berkembang menjadi tidak kondusif. Dengan
sigap, Polsek Pane Tongah bersama Uspika Kecamatan mengadakan mediasi antara kedua
belah pihak.
Dalam
pertemuan mediasi tersebut, Rubiati akhirnya menyesali tuduhannya yang tak
berdasar dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang mengucapkan salah
seorang warga memelihara begu ganjang. Dia diminta membuat surat pernyataan
tertulis yang disaksikan oleh Uspika Kecamatan Panombeian Panei dan tokoh
masyarakat setempat.(Humas Polres Simalungun).
Post a Comment