Pinjam Motor Keponakan Malah Digadaikan, Pria Ini Ditangkap Polsek Dusun Timur Bartim

Kalteng.Metro Sumut
Polsek Dusun Timur Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik warga Jalan Dambung Kurui Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Selasa (18/04/2017).

Tersangka HDS (45) yang juga merupakan residivis kasus yang sama ditangkap anggota reskrim Polsek Dusun Timur dipimpin Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati SE di rumah istrinya Desa Luir Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Raden Petit Wijaya SIK, melalui Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati SE mengatakan bahwa kasus penggelapan yang dilakukan HDS terjadi pada 24 Februari 2017 lalu dengan modus meminjam sepeda motor korbannya namun tidak dikembalikan.“Korbannya adalah keponakan pelaku sendiri, menurut keterangan pelaku sepeda motor milik keponakannya itu telah digadaikan. Kita masih cari keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di kantor Polsek Dusun Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara,” kata AKP Susi.(Humas Polda Kalteng).

Tidak ada komentar