Pinjam Motor Keponakan Malah Digadaikan, Pria Ini Ditangkap Polsek Dusun Timur Bartim
Kalteng.Metro Sumut
Polsek Dusun Timur Resor Barito Timur, Kalimantan
Tengah, berhasil menangkap seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor
milik warga Jalan Dambung Kurui Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Selasa
(18/04/2017).
Tersangka HDS (45) yang juga merupakan residivis kasus
yang sama ditangkap anggota reskrim Polsek Dusun Timur dipimpin Kapolsek Dusun
Timur AKP Susilowati SE di rumah istrinya Desa Luir Kecamatan Gunung Bintang
Awai, Kabupaten Barito Selatan.
Kapolres Barito Timur AKBP Raden Petit Wijaya SIK,
melalui Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati SE mengatakan bahwa kasus
penggelapan yang dilakukan HDS terjadi pada 24 Februari 2017 lalu dengan modus
meminjam sepeda motor korbannya namun tidak dikembalikan.“Korbannya adalah
keponakan pelaku sendiri, menurut keterangan pelaku sepeda motor milik
keponakannya itu telah digadaikan. Kita masih cari keberadaan barang bukti
sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini pelaku telah
diamankan di kantor Polsek Dusun Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas
perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan
ancaman hukuman empat tahun pidana penjara,” kata AKP Susi.(Humas Polda
Kalteng).
Post a Comment