8 Ton Kayu Olahan Ilegal Dari Rokan Hilir Diamankan Polres Dumai

Dumai.Metro Sumut
Sat Opsnal Polres Dumai, Riau mengamankan dua truk colt diesel bermuatan kayu olahan ilegal. Masing-masing mobil berisi kayu seberat 4 ton. Rabu (19/04/2017).

Kayu ilegal dengan jumlah total 8 ton tersebut sebelumnya dimuat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yakni di Desa Teluk Pulau dan Desa Tanah Merah Kecamatan Rimbo Melintang. Selanjutnya dilansir dan dibawa ke wilayah Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting mengatakan, pengungkapan dua kendaraan memuat kayu olahan tanpa dokumen tersebut dilakukan di Jalan Raya Bukit Timah secara bertahap kedua kendaraan diberhentikan polisi kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Pada kendaraan pertama ditemukan 4 ton kayu. Demikian juga kendaraan kedua berisi kayu olahan dengan berat yang sama. Pengakuan sopir kayu-kayu tersebut dimuat di Kabupaten Rohil,” ujar AKBP Donald H Ginting, Selasa (18/04/2017).

Dari pengungkapan tersebut Polres Dumai mengamankan dua kendaraan bermuatan kayu tersebut. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengetahui siapa pemilik kayu olahan tersebut.(Humas Polda Riau).

Tidak ada komentar