8 Ton Kayu Olahan Ilegal Dari Rokan Hilir Diamankan Polres Dumai
Dumai.Metro Sumut
Sat Opsnal Polres Dumai, Riau mengamankan dua truk
colt diesel bermuatan kayu olahan ilegal. Masing-masing mobil berisi kayu
seberat 4 ton. Rabu (19/04/2017).
Kayu ilegal dengan jumlah total 8 ton tersebut
sebelumnya dimuat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yakni di Desa Teluk Pulau
dan Desa Tanah Merah Kecamatan Rimbo Melintang. Selanjutnya dilansir dan dibawa
ke wilayah Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting mengatakan,
pengungkapan dua kendaraan memuat kayu olahan tanpa dokumen tersebut dilakukan
di Jalan Raya Bukit Timah secara bertahap kedua kendaraan diberhentikan polisi
kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Pada kendaraan pertama ditemukan 4 ton kayu. Demikian
juga kendaraan kedua berisi kayu olahan dengan berat yang sama. Pengakuan sopir
kayu-kayu tersebut dimuat di Kabupaten Rohil,” ujar AKBP Donald H Ginting,
Selasa (18/04/2017).
Dari pengungkapan tersebut Polres Dumai mengamankan dua
kendaraan bermuatan kayu tersebut. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk
mengetahui siapa pemilik kayu olahan tersebut.(Humas Polda Riau).
Post a Comment