7 Tahanan Polsek Tambaksari Yang Kabur Akan Diganjar Hukuman Baru
Surabaya.Metro Sumut
Belum selesai hukuman kasusnya di kepolisian, tujuh
tahanan Polsek Tambaksari akan dikenakan hukuman baru setelah berhasil
ditangkap kembali dari pelariannya, Rabu (19/04/2017).
Kasus tersebut dipaparkan lansung oleh Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, saat rilis kasus tahanan Polsek
Tambaksari kabur.
“Hukuman tentang perusakan fasilitas negara pasal 170
KUHP dan tersangka akan diperberat penghukumannya, tidak hanya kasus di Polsek
Tambaksari, tapi juga merusak sel dan melarikan diri,” ujar AKBP Shinto.
Sembari memimpin rilis kasus, Kasat Reskrim dan
anggota juga menggiring tiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap. Ketiga
tahanan tersebut berinisial RDS (25) warga Sukodono, Sidoarjo, JMP (21) warga
Krampung Tengah dan F (25) warga Wlingi, Blitar. Dikabarkan sebelumnya, tujuh
tahanan Polsek Tambaksari ini, berhasil kabur setelah mencongkel besi sel
menggunakan balok kayu.
Usaha yang dilakukan selama dua hari ini akhirnya
berhasil membuat ketujuh tahanan kabur melewati kampung sebelah Polsek, Minggu
malam (16/04/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.(Humas Polrestabes Surabaya).
Post a Comment