7 Tahanan Polsek Tambaksari Yang Kabur Akan Diganjar Hukuman Baru

Surabaya.Metro Sumut
Belum selesai hukuman kasusnya di kepolisian, tujuh tahanan Polsek Tambaksari akan dikenakan hukuman baru setelah berhasil ditangkap kembali dari pelariannya, Rabu (19/04/2017).

Kasus tersebut dipaparkan lansung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, saat rilis kasus tahanan Polsek Tambaksari kabur.

“Hukuman tentang perusakan fasilitas negara pasal 170 KUHP dan tersangka akan diperberat penghukumannya, tidak hanya kasus di Polsek Tambaksari, tapi juga merusak sel dan melarikan diri,” ujar AKBP Shinto.

Sembari memimpin rilis kasus, Kasat Reskrim dan anggota juga menggiring tiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap. Ketiga tahanan tersebut berinisial RDS (25) warga Sukodono, Sidoarjo, JMP (21) warga Krampung Tengah dan F (25) warga Wlingi, Blitar. Dikabarkan sebelumnya, tujuh tahanan Polsek Tambaksari ini, berhasil kabur setelah mencongkel besi sel menggunakan balok kayu.

Usaha yang dilakukan selama dua hari ini akhirnya berhasil membuat ketujuh tahanan kabur melewati kampung sebelah Polsek, Minggu malam (16/04/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.(Humas Polrestabes Surabaya).

Tidak ada komentar