Bermodal Video Peragaan Samurai Yang Bisa Tebas Paku Besi, Dua Pria Ini Tipu Korbannya Rp200 Juta
Semarang.Metro Sumut
Polsek Suruh Resor Semarang, Jawa Tengah, menangkap
dua pelaku penipuan bermodus jual samurai yang telah merugikan korbannya
senilai Rp200 juta. Dua pelaku berhasil ditangkap Petugas Reskrim Polsek Suruh,
hal tersebut terungkap dalam press release yang dilakukan oleh Polres Semarang
pada Hari Selasa (18/04/2017) tadi.
Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso SIK
mengatakan, dua pelaku berinisial EK (47) dan J (40) ditangkap di Tulungagung,
Jawa Timur.
Kejadian berawal saat keduap pelaku menawarkan samurai
kepada korbannya yang bernama Ahmad Sukeni (47). Saat itu korban merasa
tertarik setelah kedua pelaku memperlihatkan video samurai yang bisa memotong
paku baja dengan sekali tebas.“Jadi berbekal dari video pemutusan paku dengan
samurai yang diperagakan oleh saudar EK. Kedua pelaku menawarkan sebuah samurai
kepada Korban. Karena merasa tertarik dan mau membeli samurai yang ditawarkan
pelaku, maka terjadi kesepakatan harga antara korban dengan pelaku sebesar Rp10
triliun,” ungkap Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Semarang,
Selasa (18/04/2017).
Setelah terjadi kesepakatan, para pelaku datang ke
rumah korban dengan membawa barang berupa kotak hitam ukiran yang berisi
samurai yang mirip dalam video pada saat pelaku memperagakan cara penggunaan
samurai tersebut.
Karena sudah ada kesepakatan untuk membeli barang,
maka pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp200 juta. Setelah korban
menyerahkan uang tanda jadi, maka pelaku memberikan kotak yang berisikan
samurai tersebut kepada korban dengan syarat, samurai tersebut bisa digunakan
seperti di video setelah pemilik barang datang ke rumah korban selang tiga hari
setelah barang diserahkan.
Namun, setelah waktu yang ditentukan para pelaku tidak
menepati janji, setelah dicoba samurai tersebut tidak bisa digunakan sesuai
dengan video yang diperlihatkan oleh para pelaku.
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian yang
menimpanya ke Polsek Suruh. Dengan kesigapan petugas Polsek Suruh, pelaku dapat
diamankan.“Dari pengakuan kedua pelaku, paku baja yang digunakan pelaku dalam
video tersebut sudah diberi cairan kimia sehingga paku menjadi mudah putus ketika
dapat tekanan dari benda tajam, jadi putus bukan karena tajamnya samurai,”
tambah Kapolsek Suruh.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378
KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.“Kami harapkan
masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Jangan
mudah percaya dengan sesuatu yang tidak masuk akal,” ucap Kapolres.(Humas
Polres Semarang).
Post a Comment