Bermodal Video Peragaan Samurai Yang Bisa Tebas Paku Besi, Dua Pria Ini Tipu Korbannya Rp200 Juta

Semarang.Metro Sumut
Polsek Suruh Resor Semarang, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku penipuan bermodus jual samurai yang telah merugikan korbannya senilai Rp200 juta. Dua pelaku berhasil ditangkap Petugas Reskrim Polsek Suruh, hal tersebut terungkap dalam press release yang dilakukan oleh Polres Semarang pada Hari Selasa (18/04/2017) tadi.

Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso SIK mengatakan, dua pelaku berinisial EK (47) dan J (40) ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

Kejadian berawal saat keduap pelaku menawarkan samurai kepada korbannya yang bernama Ahmad Sukeni (47). Saat itu korban merasa tertarik setelah kedua pelaku memperlihatkan video samurai yang bisa memotong paku baja dengan sekali tebas.“Jadi berbekal dari video pemutusan paku dengan samurai yang diperagakan oleh saudar EK. Kedua pelaku menawarkan sebuah samurai kepada Korban. Karena merasa tertarik dan mau membeli samurai yang ditawarkan pelaku, maka terjadi kesepakatan harga antara korban dengan pelaku sebesar Rp10 triliun,” ungkap Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Semarang, Selasa (18/04/2017).

Setelah terjadi kesepakatan, para pelaku datang ke rumah korban dengan membawa barang berupa kotak hitam ukiran yang berisi samurai yang mirip dalam video pada saat pelaku memperagakan cara penggunaan samurai tersebut.

Karena sudah ada kesepakatan untuk membeli barang, maka pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp200 juta. Setelah korban menyerahkan uang tanda jadi, maka pelaku memberikan kotak yang berisikan samurai tersebut kepada korban dengan syarat, samurai tersebut bisa digunakan seperti di video setelah pemilik barang datang ke rumah korban selang tiga hari setelah barang diserahkan.

Namun, setelah waktu yang ditentukan para pelaku tidak menepati janji, setelah dicoba samurai tersebut tidak bisa digunakan sesuai dengan video yang diperlihatkan oleh para pelaku.

Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Suruh. Dengan kesigapan petugas Polsek Suruh, pelaku dapat diamankan.“Dari pengakuan kedua pelaku, paku baja yang digunakan pelaku dalam video tersebut sudah diberi cairan kimia sehingga paku menjadi mudah putus ketika dapat tekanan dari benda tajam, jadi putus bukan karena tajamnya samurai,” tambah Kapolsek Suruh.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.“Kami harapkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Jangan mudah percaya dengan sesuatu yang tidak masuk akal,” ucap Kapolres.(Humas Polres Semarang).

Tidak ada komentar