Janjikan Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Guru SMK Di Ogan Komering Ulu Minta Uang Pelicin Rp80 Juta

OKU.Metro Sumut
Diduga melakukan penipuan, oknum guru berinisial SU (52), diamankan Polsek Baturaja Barat Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Senin (03/04/2017).

Warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang sudah bertatus PNS ini menarik uang Rp. 80 juta dari korbannya yang dijanjikan jadi PNS.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko Saputra SH yang dikonfirmasi pada hari Kamis (30/03/2017), membenarkan tersangka sudah ditahan polisi.

Menurut Kapolres OKU, tersangka diringkus pada Jumat (23/03/2017) lalu, sekira pukul 17.00 wib.

Oknum PNS ini ditangkap atas laporan GS, warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp. 80 juta untuk membantu meloloskan anak korban menjadi PNS di Kabupaten OKU.

Korban menyerahkan uang Rp 80 juta tersebut pada bulan Janauri tahun 2015 lalu. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP-B : 05/ I/2017/sek bta brt, tanggal 11 Januari lalu.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2015 silam, dengan modus penipuan bisa membantu anak korban lulus PNS namun anak korban tak kunjung lulus setelah didesak-desak korban, akhirnya pelaku membuat surat perjanjian akan mengembalikan uang.

Menurut Kapolres OKU didampingi oleh Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko, di hadapan polisi korban menerangkan dia diminta menyerahkan uang pelicin sebesar Rp. 80 juta dengan cara dicicil sebanyak empat tahap dalam jangka dua minggu.

“Pertama sebesar Rp. 10 juta, kedua Rp. 35 juta, ketiga Rp. 30 juta, dan terakhir Rp. 5 juta,” jelas Yuliko.

Tersangka sendiri diamankan setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi, dan sebelumnya juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menguji tanda tangan tersangka ke laboratorium forensik dan hasilnya identik dengan tanda tangan tersangka.

Setelah pemeriksaan lengkap dan barang-bukti lengkap kemudian oknum guru SMK di Kab. OKU ini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan tersangka, surat perjanjian pengembalian uang, baju kemeja putih lengan panjang untuk pelantikan CPNS, dasar baju hijau hansip, dasar baju kuning kaki yang akan dipakai untuk dinas jika sudah dilantik.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya terus mengembangkan kasus ini karena diduga sudah banyak yang menjadi korban dengan modus yang sama namun baru satu korban yang sudah melapor.

Polisi mengimbau agar korban lainnya juga melapor apabila merasa sudah tertipu dan dirugikan,

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Humas Polda Sumsel/Polres OKU).


Tidak ada komentar