Janjikan Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Guru SMK Di Ogan Komering Ulu Minta Uang Pelicin Rp80 Juta
OKU.Metro
Sumut
Diduga
melakukan penipuan, oknum guru berinisial SU (52), diamankan Polsek Baturaja
Barat Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Senin (03/04/2017).
Warga
Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang sudah bertatus PNS ini
menarik uang Rp. 80 juta dari korbannya yang dijanjikan jadi PNS.
Kapolres
OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP
Yuliko Saputra SH yang dikonfirmasi pada hari Kamis (30/03/2017), membenarkan
tersangka sudah ditahan polisi.
Menurut
Kapolres OKU, tersangka diringkus pada Jumat (23/03/2017) lalu, sekira pukul
17.00 wib.
Oknum
PNS ini ditangkap atas laporan GS, warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan
Baturaja Barat yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp. 80 juta untuk membantu
meloloskan anak korban menjadi PNS di Kabupaten OKU.
Korban
menyerahkan uang Rp 80 juta tersebut pada bulan Janauri tahun 2015 lalu.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP-B : 05/ I/2017/sek bta
brt, tanggal 11 Januari lalu.
Peristiwa
tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2015 silam, dengan modus penipuan bisa
membantu anak korban lulus PNS namun anak korban tak kunjung lulus setelah
didesak-desak korban, akhirnya pelaku membuat surat perjanjian akan
mengembalikan uang.
Menurut
Kapolres OKU didampingi oleh Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko, di hadapan
polisi korban menerangkan dia diminta menyerahkan uang pelicin sebesar Rp. 80
juta dengan cara dicicil sebanyak empat tahap dalam jangka dua minggu.
“Pertama
sebesar Rp. 10 juta, kedua Rp. 35 juta, ketiga Rp. 30 juta, dan terakhir Rp. 5
juta,” jelas Yuliko.
Tersangka
sendiri diamankan setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi, dan sebelumnya
juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menguji
tanda tangan tersangka ke laboratorium forensik dan hasilnya identik dengan
tanda tangan tersangka.
Setelah
pemeriksaan lengkap dan barang-bukti lengkap kemudian oknum guru SMK di Kab.
OKU ini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Polisi
juga sudah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan tersangka, surat
perjanjian pengembalian uang, baju kemeja putih lengan panjang untuk pelantikan
CPNS, dasar baju hijau hansip, dasar baju kuning kaki yang akan dipakai untuk
dinas jika sudah dilantik.
Dikatakan
Kapolsek, pihaknya terus mengembangkan kasus ini karena diduga sudah banyak
yang menjadi korban dengan modus yang sama namun baru satu korban yang sudah
melapor.
Polisi
mengimbau agar korban lainnya juga melapor apabila merasa sudah tertipu dan
dirugikan,
Tersangka
akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Humas Polda Sumsel/Polres OKU).
Post a Comment