Diduga Tak Miliki Izin HO Dan UKL/UPL , PT Jaya Beton Di Medan Marelan Abaikan Regulasi Lingkungan Jadi Sorotan


Medan Marelan.Metro Sumut
PT Jaya Beton, yaitu Pabrik Pembuatan Pile (Pondasi) yang beralamat di Jl. P. Danau Siombak, Paya Pasir, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Diduga beroperasi tanpa izin Lingkungan (UKL/UPL) dan Surat Izin Gangguan (HO), mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku demi meraup keuntungan. Sehingga memicu kekhawatiran masyarakat akan pencemaran lingkungan, Kini menjadi sorotan. 

Salah satu warga Medan Ardi (46) mengatakan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan di Kota Medan, Pemerintah daerah semestinya memperkuat pengawasan terhadap industri yang berpotensi merusak lingkungan " Katanya, Kamis (17/07/2025).

Lanjut Ardi, Padahal izin tersebut merupakan syarat mutlak bagi industri penghasil limbah untuk melakukan pembuangan secara legal, Apabila PT Jaya Beton di Paya Pasir Marelan, beroperasi tanpa izin Lingkungan (UKL/UPL) dan Surat Izin Gangguan (HO), ini menjadi perhatian serius kepada Pemerintah Daerah, Penegak Hukum dan Anggota DPRD, dan lihat izin yang lainnya apa sudah ada tidak " Ucapnya.

Menurut Ardi, Kepatuhan perusahaan untuk mengurus izin lingkungan masih rendah," Pemilik perusahaan beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu, ketika mereka mengantongi izin membangun usaha. Padahal, izin lingkungan ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin yang lainnya, seperti IMB (izin mendirikan bangunan) " Ungkapnya.

Saat dikonfirmasi oleh tim media mengenai mengenai legalitas, Humas PT Jaya Beton saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Rabu (17/07/2025), terkait izin Lingkungan (UKL/UPL) dan Surat Izin Gangguan (HO), belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa kegiatan yang wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, di mana setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta dikenai denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Tak hanya pelaku usaha, sanksi juga berlaku untuk pejabat yang mengeluarkan izin tanpa memenuhi persyaratan dokumen lingkungan. Hal ini tercantum dalam Pasal 111 UU yang sama, menyebutkan bahwa pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL dapat dipidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Sekedar informasi, Pabrik yang tidak memiliki izin lingkungan dan izin gangguan dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pidana. Izin lingkungan dan izin gangguan adalah dua jenis perizinan yang berbeda, namun sama-sama penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Izin Lingkungan:

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 

Tujuannya adalah untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Tanpa izin lingkungan, suatu usaha atau kegiatan tidak dapat beroperasi. Sanksi administratif untuk pelanggaran izin lingkungan bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin berusaha. Sanksi pidana bisa dikenakan jika pelanggaran izin lingkungan berdampak serius pada lingkungan. 

Izin Gangguan (HO) :

Izin gangguan (HO) adalah izin yang diberikan kepada usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, bahaya, atau kerugian bagi lingkungan sekitar dan masyarakat.

Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Jika suatu usaha menimbulkan gangguan, maka wajib memiliki izin gangguan. Contoh gangguan yang dimaksud bisa berupa kebisingan, bau, getaran, dan lain sebagainya

Perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan investor. Masyarakat yang dirugikan bisa menuntut perusahaan secara hukum. (Hamnas).




Tidak ada komentar