Tidak Kantongi Izin, Salah Satu Gudang BBM Di Siombak Kelurahan Paya Pasir Marelan Diduga Ilegal
Salah satu gudang BBM yang terletak di Jalan P.Danau Siombak, Lingkungan 6, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga ilegal dan tidak mengantongi izin.
Hal ini dilihat pada letak posisi gudang, yang dididuga tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Pertamina, dimana gudang tersebut dibangun berdekatan dengan pemukiman warga.
Berdasarkan pantauan, gudang tidak memiliki plang nama perusahaan, Selain itu gudang berdekatan dengan gudang bengkel, serta bersebelahan dengan warga.
Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan BBM di Siombak Paya Pasir Marelan tanpa izin resmi ini kian merajalela, dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum.
Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan.
Warga sekitar mulai resah potensi bahaya lingkungan, dan keselamatan warga sekitar," Kami heran, ini sudah jelas-jelas kok seperti dibiarkan, Apa benar tidak ada pengawasan, atau ada pembiaran dari oknum " Kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (13/07/2025).
Lanjutnya, Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, dan dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan " Ucapnya.
Sementara Lurah Paya Pasir Marelan, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait izin gudang yang diduga gudang BBM, belum memberikan jawaban dan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.
Sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 22 Tentang minyak bumi dan gas menyebutkan bahwa setiap orang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tahun) dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (Hamnas).
Post a Comment