Sedang Asyik Ngopi Dan Mau Transaksi Jual Beli Motor, Pria Ini Kemudian Ditangkap

Blora.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Blora Jawa Tengah, menangkap AT (28), pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan milik Supriyo di Kelurahan Kunden, Kecamatan/Kabupaten, Kamis (16/03/2017).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna pink milik Maria Sri Sundari (21), warga Jalan Nusantara Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Blora yang dicurinya ketika terparkir di depan kos tersebut.

Kapolres Blora, AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto SH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Unit Resmob saat sedang ngopi di salah satu warung di Jalan Taman Makam Pahlawan Blora Kelurahan Tegalgunung.

“Kami telah menangkap pelaku curat di sebuah warung kopi di Jalan Taman Makam Pahlawan Blora. Saat itu anggota kami mendapatkan informasi dan berpura-pura mengajak transaksi akan membeli motor hasil kejahatannya tersebut. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk diperiksa,” terang Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka oleh penyidik, bahwa dirinya mengaku dalam beraksi bersama satu rekannya yang kini menjadi DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Asnanto.

Untuk itu, dirinya berharap kepada masyarakat selalu waspada dan menjaga sepeda motornya dengan memasang kunci pengaman ganda.

“Parkirkan kendaraan anda yang terjangkau penglihatan orang, dan jika dirasa perlu pasanglah kunci pengaman ganda. Dengan kewaspadaan tinggi, resiko kehilangan juga bisa dihindari,” harap AKP Asnanto.( Humas Polres Blora).



Tidak ada komentar