Sedang Asyik Ngopi Dan Mau Transaksi Jual Beli Motor, Pria Ini Kemudian Ditangkap
Blora.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Blora Jawa Tengah, menangkap AT (28), pelaku pencurian sepeda
motor di kos-kosan milik Supriyo di Kelurahan Kunden, Kecamatan/Kabupaten,
Kamis (16/03/2017).
Dari
tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna pink milik
Maria Sri Sundari (21), warga Jalan Nusantara Kelurahan Jetis,
Kecamatan/Kabupaten Blora yang dicurinya ketika terparkir di depan kos
tersebut.
Kapolres
Blora, AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto SH menjelaskan
bahwa pelaku ditangkap Unit Resmob saat sedang ngopi di salah satu warung di
Jalan Taman Makam Pahlawan Blora Kelurahan Tegalgunung.
“Kami
telah menangkap pelaku curat di sebuah warung kopi di Jalan Taman Makam
Pahlawan Blora. Saat itu anggota kami mendapatkan informasi dan berpura-pura
mengajak transaksi akan membeli motor hasil kejahatannya tersebut. Tersangka
kami amankan tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk
diperiksa,” terang Kasat Reskrim.
Dari
hasil pemeriksaan sementara tersangka oleh penyidik, bahwa dirinya mengaku
dalam beraksi bersama satu rekannya yang kini menjadi DPO.
“Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP
Asnanto.
Untuk
itu, dirinya berharap kepada masyarakat selalu waspada dan menjaga sepeda
motornya dengan memasang kunci pengaman ganda.
“Parkirkan
kendaraan anda yang terjangkau penglihatan orang, dan jika dirasa perlu
pasanglah kunci pengaman ganda. Dengan kewaspadaan tinggi, resiko kehilangan
juga bisa dihindari,” harap AKP Asnanto.( Humas
Polres Blora).
Post a Comment