Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasi Menangkap Satu Lagi Pencuri AC Di Pos Lantas Kampung Salam
Belawan.Metro
Sumut
Satu
Lagi tersangka pencurian 1 unit AC yang ada di Pos Lantas Kampung Salam Pada
minggu, 15 Januari 2017 berhasi di ciduk oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan. Tersangka yang berhasil ditangkap kali ini yaitu SS ( 30 thn). Sabtu
(11/03/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, SS ditangkap di Gudang Tripako milik Petro Gresik,
Kampung Salam pada Jumat, 10 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 wib.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim
Ipda AR. Riza, SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka SS berhasil
dilakukan berdasarkan keterangan dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya
yakni R dan SAS. Dari hasil introgasi terhadap tersangka SS, Dirinya mengakui
perbuatannya bersama tiga orang rekannya “ Katanya.
Lanjut
Kanit I, Setelah mendapat keterangan dari dua tersangka sebelumnya, terhadap
tersangka SS terus dilakukan pencarian hingga pada Jumat kemarin didapat informasi
mengenai keberadaanya, Tersangka SS ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan pengutipan
SPSI di lokasi penangkapan “ Ucapnya.
Kanit
I menjelaskan, Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut oleh penyidik Sat Reskrim dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana
dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kami juga sedang berupaya
untuk melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainnya “
Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment