Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ringkus TSK Diduga Mencetak Dan Edarkan Uang Palsu
Lubuklinggau.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan berhasil meringkus
tersangka inisial FH (18), diduga pencetak dan pengedar uang Palsu (Upal) di
Kota Lubuklinggau. Sabtu (11/03/2017).
Warga
Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya,Kabupaten Musi Rawas diamankan, Kamis
(09/03/2017) dini hari, sekira pukul 02.00 wib, di depan Alfamart Batu Urib,
Kecamatan Lubuklinggau Timur I saat sedang menunggu rekannya.
Selain
mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang palsu
sebesar Rp. 2 juta dan uang asli Rp. 1,3 juta.
Berdasarkan
informasi dihimpun di lapangan terbongkarnya aksi nekat pegawai staf media
lokal ini atas informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan
penyelidikan.
Setelah
informasi itu benar akhirnya petugas yang sudah mengetahui lokasi transaksi
langsung menangkap pelaku di depan tempatnya bekerja.
Bahkan
banyak sumber menerangkan jika polisi sudah melakukan olah TKP, Kamis pagi,
karena pelaku mencetak uang palsu di kantornya.
Kapolres
Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim Polres
Lubuklinggau, Ali Rojikin saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya
penangkapan itu.
Hanya
saja ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut kebenaran uang yang
diamankan palsu atau asli karena petugas polisi menunggu hasil pemeriksaan
Laboratorium Forensik.(Humas Polda Sumsel/Polres Lubuklinggau).
Post a Comment