Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ringkus TSK Diduga Mencetak Dan Edarkan Uang Palsu

Lubuklinggau.Metro Sumut
Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan berhasil meringkus tersangka inisial FH (18), diduga pencetak dan pengedar uang Palsu (Upal) di Kota Lubuklinggau. Sabtu (11/03/2017).

Warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya,Kabupaten Musi Rawas diamankan, Kamis (09/03/2017) dini hari, sekira pukul 02.00 wib, di depan Alfamart Batu Urib, Kecamatan Lubuklinggau Timur I saat sedang menunggu rekannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang palsu sebesar Rp. 2 juta dan uang asli Rp. 1,3 juta.

Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan terbongkarnya aksi nekat pegawai staf media lokal ini atas informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Setelah informasi itu benar akhirnya petugas yang sudah mengetahui lokasi transaksi langsung menangkap pelaku di depan tempatnya bekerja.

Bahkan banyak sumber menerangkan jika polisi sudah melakukan olah TKP, Kamis pagi, karena pelaku mencetak uang palsu di kantornya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, Ali Rojikin saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya penangkapan itu.

Hanya saja ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut kebenaran uang yang diamankan palsu atau asli karena petugas polisi menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.(Humas Polda Sumsel/Polres Lubuklinggau).


Tidak ada komentar