Ganja Seberat 16 Kg Asal Aceh Yang Dikirim Oleh Dua Kurir Berhasil Digagalkan Polsek Patumbak
Deli
Serdang.Metro Sumut
Kepolisian
Sektor Patumbak Polres Deliserdang Sumatera Utara berhasil menggagalkan
pengirim narkoba jenis ganja kering siap pakai seberat 16K, Yang dikirim kurir
dari aceh ke Medan Sumatera Utara. Kamis (09/03/2017).
Kapolsek
Patumbak Afdhal Junaedi SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry
Kusnasi SIK mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap dua pria
asal Aceh yakni, Anwar (23) dan rekannya bernama Sabhiludin (24),” Kedua
tersangka merupakan warga Dusun Selatan, Kecamatan Jambo Aye Aceh Utara.
Keduanya saat ini diamankan di MaPolsek Patumbak karena kedapatan membawa 16 Kg
daun ganja kering “ Kata AKP Ferry Kusnasi SIK.
Kanit
Reskrim Ferry Kusnadi menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditangkap
anggotanya di dekat Fly Over Medan Amplas. Dan penangkapan tersebut berawal
dari informasi dari masyarkat, dimana ada dua pria yang menumpang bus dari Aceh
membawa tas ransel warna hitam yang diduga berisikan ganja kering dengan tujuan
Aceh – Medan – Palembang.
Mendapati
informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pembuntutan
terhadap pelaku yang saat itu pelaku sempat turun dari bus dan sempat menaiki
angkutan umum KPUM hingga ke Jalan SM. Raja Medan.
Setelah
mengenali ciri-ciri kedua pelaku, petugas menginterogasi keduanya, lalu
menggeledah 2 tas ransel yang dibawa. Dari dalam 2 tas itu ditemukan
masing-masing 8 bal bungkusan daun ganja kering yang dibalut dengan lakban,
dengan total berat 16 Kg.
Kedua
pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Patumbak. Saat ini kasusnya masih
kita selidiki dan kita lakukan pengembangan, kata Ferry seraya menjelaskan
keduanya dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 14 tahun
penjara.
Sementara
itu, saat diwawancarai media, kedua pelaku mengaku mendapat upah masing-masing
Rp 300.000 dari seseorang yang tidak dikenalinya secara pasti.(Humas Polda
Sumut).
Post a Comment