Polsek Belawan Berhasil Ringkus 2 TSK Narkoba

Belawan.Metro Sumut
Polsek Belawan berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba masing-masing S Alias Arif dan YH. Sabtu (25/02/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan pada Kamis, 23 Februari 2017 sekitar pukul 14.30 wib di TKP Jalan Belanak Kelurahan Belawan Bahagia.

Kapolsek Belawan Kompol Eddy Suprianto mengatakan penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan
penyelidikan untuk mengetaui kebenarannya yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka S alias Arif “ Katanya.

Lanjut Kapolsek, Dari hasil introgasi terhadap tersangka S alias Arif, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka YH. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang yang berisi shabu, 1 buah jarum, 1 buah sendok dari sedotan, 1 unit HP merek Samsung, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kaca pin, 1 buah bong dari botol mineral, 1 buah mancis dan 3 bungkus plastik klip kosong “ Ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Belawan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba dengan ancaman ukuman diatas 5 taun penjara “ Jelasnya.(Hamnas).




Tidak ada komentar