Polsek Belawan Berhasil Ringkus 2 TSK Narkoba
Belawan.Metro
Sumut
Polsek
Belawan berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba masing-masing S
Alias Arif dan YH. Sabtu (25/02/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan
pada Kamis, 23 Februari 2017 sekitar pukul 14.30 wib di TKP Jalan Belanak
Kelurahan Belawan Bahagia.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddy Suprianto mengatakan penangkapan terhadap keduanya berhasil
dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba
dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek
Belawan melakukan
penyelidikan untuk mengetaui kebenarannya yang dilanjutkan
dengan penangkapan terhadap tersangka S alias Arif “ Katanya.
Lanjut
Kapolsek, Dari hasil introgasi terhadap tersangka S alias Arif, kemudian
dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka YH. Dari keduanya
berhasil disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang yang berisi
shabu, 1 buah jarum, 1 buah sendok dari sedotan, 1 unit HP merek Samsung, 1
buah dompet warna hitam, 1 buah kaca pin, 1 buah bong dari botol mineral, 1
buah mancis dan 3 bungkus plastik klip kosong “ Ucapnya.
Kapolsek
menjelaskan, Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut
oleh penyidik Polsek Belawan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Tindak Pidana Narkoba dengan ancaman ukuman diatas 5 taun penjara “
Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment