Demi meraup untung yang besar, sampai saat ini SPBU 14202134 di Jalan Alumunium Raya No.8, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga masih melayani dan melakukan pengisian BBM subsidi ke mobil yang sudah dimodifikasi khusus untuk digunakan melansir BBM, seakan kebal hukum.
Temuan tim awak media di lapangan pada Sabtu malam (06/06/2026) sekitar pukul 20.24 WIB, memperlihatkan mobil box kepada mobil box yang sudah dimodifikasi, dan sering berkeliaran di SPBU tersebut, masih terlihat di SPBU 14202134, Sabtu (06/06/2026) malam sekitar pukul 20:24 WIB. Diduga sebelumnya telah melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Warga sekitar mempertanyakan bebasnya beroperasi mobil pelangsir di SPBU Tanjung Mulia, tanpa tersentuh aparat penegak hukum."Kok, bisa bebas ya mereka pelangsir minyak subsidi di SPBU itu, apa mereka pelangsir BBM sudah jaminan tidak akan tersentuh dengan hukum, makanya masih terlihat aktivitas ilegalnya " Ucapnya kesal dan meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara pihak SPBU melalui Hamza, saat dikonfirmasi awak media ini melalui whatsappnya terkait hal ini, Minggu (07/06/2026), belum memberikan jawaban dan keterangan resmi.
Terpisah, salah satu pedagang yang sering diberjualan didaerah SPBU saat ditanya tentang mobil box tersebut, meminta namanya dirahasiakan mengatakan, sudah dari sore tadi di SPBU bang, habis isi minyak keluar sore di SPBU sambil telepon, tadi habis mahgrib masuk lagi dia bang, dan ini Sabtu malam jam 8 lewat keluar bang " Katanya.
Praktik pelangsiran BBM bersubsidi jelas bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Aktivitas ilegal justru terjadi di depan mata publik, tanpa ada tanda-tanda penindakan dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya pihak SPBU mengklaim tidak melayani mafia BBM namun mobil langsir tetap terlihat merupakan bentuk manipulasi distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan kerja sama terselubung atau kelalaian pengawasan.
Pihak SPBU sering kali menggunakan dalih formalitas operasional untuk menutupi antrean kendaraan modifikasi yang melakukan pengisian secara berulang
Manajemen SPBU berlindung di balik argumen bahwa petugas hanya melayani kendaraan yang memiliki nomor polisi dan QR code valid, meskipun secara kasat mata kendaraan tersebut adalah mobil pelangsir.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat. Di tengah gencarnya slogan penegakan hukum, masyarakat menunggu bukti nyata-bukan sekadar janji.
Masalah ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan potret nyata bagaimana mafia BBM bisa tumbuh subur jika hukum kehilangan taringnya.
Masyarakat dan publik menunggu langkah nyata. Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku terbukti melakukan penyelewengan BBM subsidi, Masyarakat meminta jangan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. (Tim).
