Pura-pura Bisa Mengobati Rasa Takut, Pria Ini Cabuli Adik Ipar Berkali-Kali Akhirnya Diamankan Polsek Gelumbang Muara Enim

Muara Enim.Metro Sumut
Ada-ada saja kelakuan tersangka inisial RD (28), warga Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ini. Jumat (27/01/2017).

Sebagai kakak ipar, seharusnya melindungi adik iparnya korban inisial HN (15), namun sebaliknya malah mencabulinya hingga berkali-kali. Akibatnya pelaku terpaksa harus mendekam di penjara, pada Selasa (24/01/2017).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Aksi pencabulan tersebut berawal ketika korban HN yang sehari-harinya merupakan pelajar menengah atas ini, berkeluh kesah dengan pelaku yang merupakan kakak iparnya, bahwa ia merasa ketakutan dengan seseorang.

Mendengar pengakuan tersebut, lalu terbersitlah akal bulus tersangka untuk mengagahi korban dengan berpura-pura bisa mengobati ketakutan korban. Dengan bujuk rayu dan tipu dayanya, akhirnya korban yang masih polos terperdaya dan mengikuti keinginan tersangka.

Pada aksi pertama, kedua dan ketiga, tersangka hanya melakukan pencabulan saja dan dilakukan kamar yang berada di rumah ketika saat istri tersangka tertidur. Untuk menyakinkan tersangka bahwa pelaku melakukan pengobatan, ia pura-pura membaca mantera dan memberikan gelas yang berisi air putih. Dan setiap usai melakukan pencabulan tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi pencabulan tersebut kepada siapapun.

Namun ketika aksi yang keempat, kelima dan keenam, tersangka semakin berani melakukan pencabulan yakni sampai menyetubuhinya. Begitupun ketika aksi yang ketujuh kalinya, tersangka juga menyetubuhinya namun ketika ejakulasi tidak dikeluarkannya.

Mungkin takut hamil dan tidak tahan lagi dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersebut ke kakak kandungnya.

Mendengar hal tersebut, tentu membuat kakaknya marah dan akhirnya mengadukan perbuatan adik iparnya ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim. Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menangkap pelaku ketika sedang santai di rumahnya, sedangkan korban langsung di visum di RS Bunda Prabumulih.

Menurut tersangka, ia terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, karena istrinya ketika akan diajak berhubungan sering menolak. Selain itu ayah satu anak ini juga berdalih untuk mengobati korban,” Bini aku itu kalau akan aku ajak berhubungan suka malas-malasan “ Kata tersangka.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus mengatakan dari pengakuan tersangka, bahwa ia terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, karena istrinya ketika akan diajak berhubungan sering menolak. Selain itu juga untuk mengobati korban “ Katanya.

Atas perbuatan tersebut, telah diamankan bersama barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka, visum dan saksi-saksi. Dan untuk penyidikan tersangka diserahkan ke Kanit PPA Unit PPA Sat Reskrim Polres Muara Enim. Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Humas Polda Sumsel/Polres Muara Enim).

Tidak ada komentar