Pura-pura Bisa Mengobati Rasa Takut, Pria Ini Cabuli Adik Ipar Berkali-Kali Akhirnya Diamankan Polsek Gelumbang Muara Enim
Muara
Enim.Metro Sumut
Ada-ada
saja kelakuan tersangka inisial RD (28), warga Desa Menanti, Kecamatan Kelekar,
Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ini. Jumat (27/01/2017).
Sebagai
kakak ipar, seharusnya melindungi adik iparnya korban inisial HN (15), namun
sebaliknya malah mencabulinya hingga berkali-kali. Akibatnya pelaku terpaksa
harus mendekam di penjara, pada Selasa (24/01/2017).
Informasi
yang berhasil dihimpun Media ini, Aksi pencabulan tersebut berawal ketika
korban HN yang sehari-harinya merupakan pelajar menengah atas ini, berkeluh
kesah dengan pelaku yang merupakan kakak iparnya, bahwa ia merasa ketakutan
dengan seseorang.
Mendengar
pengakuan tersebut, lalu terbersitlah akal bulus tersangka untuk mengagahi
korban dengan berpura-pura bisa mengobati ketakutan korban. Dengan bujuk rayu
dan tipu dayanya, akhirnya korban yang masih polos terperdaya dan mengikuti
keinginan tersangka.
Pada
aksi pertama, kedua dan ketiga, tersangka hanya melakukan pencabulan saja dan
dilakukan kamar yang berada di rumah ketika saat istri tersangka tertidur. Untuk
menyakinkan tersangka bahwa pelaku melakukan pengobatan, ia pura-pura membaca
mantera dan memberikan gelas yang berisi air putih. Dan setiap usai melakukan
pencabulan tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi
pencabulan tersebut kepada siapapun.
Namun
ketika aksi yang keempat, kelima dan keenam, tersangka semakin berani melakukan
pencabulan yakni sampai menyetubuhinya. Begitupun ketika aksi yang ketujuh
kalinya, tersangka juga menyetubuhinya namun ketika ejakulasi tidak
dikeluarkannya.
Mungkin
takut hamil dan tidak tahan lagi dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban
mengadukan perbuatan tersebut ke kakak kandungnya.
Mendengar
hal tersebut, tentu membuat kakaknya marah dan akhirnya mengadukan perbuatan
adik iparnya ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim. Setelah mendapatkan
laporan, petugas langsung menangkap pelaku ketika sedang santai di rumahnya,
sedangkan korban langsung di visum di RS Bunda Prabumulih.
Menurut
tersangka, ia terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, karena
istrinya ketika akan diajak berhubungan sering menolak. Selain itu ayah satu
anak ini juga berdalih untuk mengobati korban,” Bini aku itu kalau akan aku
ajak berhubungan suka malas-malasan “ Kata tersangka.
Kapolres
Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara
didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus mengatakan dari pengakuan tersangka,
bahwa ia terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, karena istrinya
ketika akan diajak berhubungan sering menolak. Selain itu juga untuk mengobati
korban “ Katanya.
Atas
perbuatan tersebut, telah diamankan bersama barang bukti seperti pakaian
korban, pakaian tersangka, visum dan saksi-saksi. Dan untuk penyidikan
tersangka diserahkan ke Kanit PPA Unit PPA Sat Reskrim Polres Muara Enim. Atas
perbuatannya, Tersangka akan dikenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak.(Humas Polda Sumsel/Polres Muara Enim).
Post a Comment