Ajak Nonton Film Hot Bareng, Dua Siswi SD Di Sembawa Banyuasin Diduga Dicabuli Oknum PNS Dinas PU BM

Banyuasin.Metro Sumut
Tersangka inisial DA (55), oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang melakukan pemerkosaan terhadap dua bocah di bawah umur beberapa bulan lalu memasuki babak baru. Jumat (27/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Berkas penyidikan tersangka dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Penyidik Polres Banyuasin ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, pada Selasa (24/01/2017).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuasin AK Kurniawan mengatakan berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah mereka terima dari Polres Banyuasin,” Berkasnya sudah P21 saat ini terdakwa telah diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk proses dakwaan menuju persidangan “ Katanya.

Lanjut Kurniawan, Pengusutan kasus ini dinaikkan oleh penyidik atas laporan dua orang korban Kpt (11) dan Ais (9) yang diduga telah diperkosa oleh terdakwa. Koronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 2 September 2016 lalu sekira pukul 12.00 WIB, dua murid SD ini baru pulang sekolah ke rumah korban AIS di Kecamatan Sembawa “ Ucapnya.

Kurniawan menerangkan, Kemudian tersangka yang merupakan tetanga korban, datang, mengajak kedua korban ke rumah terdakwa yang saat itu lagi sepi,” Payo ke rumah wak, kito nonton, ado film bagus di hp uwak “ Terang Kasi Pidum menirukan ucapan tersangka.

Ternyata dua bocah ingusan tersebut disuguhi film porno. Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk meniru adegan yang ada di film tersebut. Kemudian secara bergantian terdakwa memperkosa korban, Usai memuaskan nafsunya terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun ” Katanya.

“ Atas perbuatan tersangka akan dikenaikan pasal Pasal 81 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia diancam kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara ” Ujarnya.

Sementara dihadapan JPU Shanti SH, tersangka DA mengaku telah membuka celana korban. Namun dia membantah telah melakukan pemerkosaan,” Nian pak, idak diperkosa cuma ku tempelkan bae. ‘Setuo’ ini tidak mau hidup. Ada sekitar 10 menit aku tempelkan bergantian tapi tetap mati “ Kilahnya.

Dia juga membantah telah memaksa korban melakukan persetubuhan dan mengancam agar merahasiakannya,’ Saya tidak maksa, mereka itu yang mancing mintak disetubuhi. Sepertinya dua anak itu tertarik dengan saya “ Kata Kakek keriput 55 tahun tersebut berusaha meyakinkan saat di Kejari Pangkalan Balai.(Humas Polda Sumsel/Polres Banyuasin).

Tidak ada komentar