Prostitusi Online Di Jambi Jajakan Wanita Muda

Jambi.Metro Sumut
Tim Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi membongkar jaringan prostitusi online. Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi bertransaksi seksual melalui media sosial ditangkap. Minggu (29/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban eksploitasi seksual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka “ Katanya, Minggu (29/01/2017).

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan ‘account facebook’ tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut bahwa terdapat 53 orang wanita yg diduga sebagai korban eksploitasi seksual sistem online.

Lanjut Kuswahyudi, Sejauh in penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari keberadaannya.

Dalam penangkapan itu juga polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu hand phone warna hitam. Pelaku AS dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik account facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan, sebagaimana bunyi dalam profil pemilik account FB miliknya dan pelaku memasang tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan.

Kasus ini sedang ditangani dan dikembangkan penyidik Polda Jambi untuk membongkar semua pelaku yang terlibat.(Teguh).

Tidak ada komentar