Prostitusi Online Di Jambi Jajakan Wanita Muda
Jambi.Metro
Sumut
Tim Penyidik
Subdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi membongkar
jaringan prostitusi online. Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang
dengan modus operandi bertransaksi seksual melalui media sosial ditangkap.
Minggu (29/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan
kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang
akhirnya berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah
menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban eksploitasi
seksual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka “ Katanya, Minggu (29/01/2017).
Kasus
ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan ‘account facebook’ tersangka AS
serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut bahwa terdapat
53 orang wanita yg diduga sebagai korban eksploitasi seksual sistem online.
Lanjut
Kuswahyudi, Sejauh in penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan
terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang
pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari
keberadaannya.
Dalam
penangkapan itu juga polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai
Rp1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu
hand phone warna hitam. Pelaku AS dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai
pemilik account facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan,
sebagaimana bunyi dalam profil pemilik account FB miliknya dan pelaku memasang
tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan.
Kasus
ini sedang ditangani dan dikembangkan penyidik Polda Jambi untuk membongkar
semua pelaku yang terlibat.(Teguh).
Post a Comment