Napi Lapas Narkotika Karang Intan Kalsel Simpan Sabu Seberat 8,27 Gram

Banjar.Metro Sumut
Seorang narapidana Lapas Karangintan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, berinisial R alias J (40) yang sedang menjalani masa hukuman kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Selasa (17/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo SIK, MH melalui Kapolsek Karang Intan, Ipda Imam Sayuti membenarkan bahwa telah ditemukan 11 paket sabu seberat 8,27 gram dan 1 unit timbangan digital di Blok C Kamar 6 Lapas Narkotika Karang Intan.

Kejadian bermula ketika petugas Lapas Narkotika Karang Intan menggeledah Blok C Kamar 6 dan didapati 1 paket sabu. Setelah ditanya oleh petugas, tersangka R alias J mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selanjutnya petugas Lapas menemukan lagi bungkusan plastik didekat kloset WC yang berisikan 11 paket sabu terbungkus rapi di dalam klip plastik warna putih serta timbangan digital. Tidak lama setelah itu tersangka beserta barang buktinya langsung diserahkan ke Polsek Karang Intan.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar. (Humas Polres Banjar).

Tidak ada komentar