Napi Lapas Narkotika Karang Intan Kalsel Simpan Sabu Seberat 8,27 Gram
Banjar.Metro
Sumut
Seorang
narapidana Lapas Karangintan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, berinisial R
alias J (40) yang sedang menjalani masa hukuman kembali berurusan dengan pihak
Kepolisian. Selasa (17/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo SIK, MH melalui
Kapolsek Karang Intan, Ipda Imam Sayuti membenarkan bahwa telah ditemukan 11
paket sabu seberat 8,27 gram dan 1 unit timbangan digital di Blok C Kamar 6
Lapas Narkotika Karang Intan.
Kejadian
bermula ketika petugas Lapas Narkotika Karang Intan menggeledah Blok C Kamar 6
dan didapati 1 paket sabu. Setelah ditanya oleh petugas, tersangka R alias J
mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selanjutnya petugas Lapas menemukan lagi
bungkusan plastik didekat kloset WC yang berisikan 11 paket sabu terbungkus
rapi di dalam klip plastik warna putih serta timbangan digital. Tidak lama
setelah itu tersangka beserta barang buktinya langsung diserahkan ke Polsek
Karang Intan.
Atas
perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp
800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar. (Humas Polres Banjar).
Post a Comment