Tim Saber Pungli Polda Sumut Tangkap Dua Oknum PNS Di Pelabuhan Sibolga
Medan.Metro
Sumut
Tim
saber pungli Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua orang
oknum petugas Syahbandar di kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
(KSOP) Pelabuhan Sibolga pada hari Jumat (23/12/2016) sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Para tersangka yang diamankan adalah berinisial TOS
dan MT, keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Syahbandar KSOP Sibolga yang
sering melakukan pungli. Sedangkan EW
dan TUS adalah sebagai karyawan PT Wira Jaya Line (WRJ). Pungli tersebut
terkait proses pengurusan surat izin berlayar yang semestinya tidak di pungut
biaya.
Pada
saat itu penangkapan, tersangka TS dan MT sedang melayani pengurusan ijin
berlayar PT WRJ, dan EW Karyawan Kantor
PT Wira Jaya Line (WRJ) selaku pemohon ijin berlayar Kapal KM Wira Victory dan
TS Karyawan PT Wira Jaya Line (WRJ) selaku pengurus di lapangan untuk proses
ijin berlayar Kapal KM Wira Victory dengan pihak KSOP Sibolga,” Penangkapan
yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli ini bermula sering mendapat informasi dari
masyarakat yaitu pihak pengurus kapal
berlayar yang ada di Sibolga, melaporkan bahwa pihak KSOP Sibolga berinisial TS dan Staf nya sering melakukan pungli dan
sangat meresahkan masyarakat terkait dengan proses pengurusan surat izin
berlayar “ Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting.
Kabid
Humas mengatakan semestinya perizinan tersebut tidak dipungut biaya namun oleh
TS dan stafnya. Oknum Syahbandar tersebut selalu meminta kepada para pengurus
kapal sejumlah uang dari mulai Rp 200 hinggga Rp. 2 juta kepada setiap kapal
yang ingin memperoleh surat izin berlayar.
Mendapat
informasi tersebut, Tim Saber Ditreskrimum Polda Sumut segera turun ke objek
dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang
dilakukan diperoleh hasil bahwa pengurus Kapal KM Wira Victory yang di wakili
oleh Tulus Simanungkalit tertangkap tangan memberikan uang Rp 200 ribu kepada
TS dengan maksud untuk biaya kepengurusan surat izin berlayar yang semestinya
tidak ada dipungut biaya,” Setelah Tulus Simanungkalit menyerahkan uang Rp 200
ribu tersebut lalu pelaku TS menyerahkannya kepada stafnya MT dengan maksud
untuk dikumpulkan sebagaimana biasanya mereka lakukan selama ini ” Ucap Kombes
Rina.
Dari
hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim Saber, ditemukan dari MT sejumlah
uang 2,1 juta rupiah dan dari TS
ditemukan 1 juta rupiah.
Ketika
dilakukan pemeriksaan, pengakuan tersangka kepada petugas Satgas Saber Pungli,
mengaku seluruh uang tersebut merupakan uang yang mereka terima dari hasil
melakukan pungutan liar (pungli) pada hari tersebut.
Satgas
Saber Pungli Poldasu juga mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan
data izin berlayar kapal kapal yang telah berangkat,” Kini tersangka beserta
barang bukti telah diamankandi Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan
pemgembangan lebih lanjut terhadap kasus pungli Otoritas Pelabuhan tersebut “
Ungkap Kombes Rina. (Humas Polda Sumut).
Post a Comment