Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Reformasi Pajak
Jakarta.Metro
Sumut
Menteri
Keuangan Sri Mulyani akan meninjau ulang alias review seluruh beleid yang
terkait perpajakan. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana mengajukan
revisi di sejumlah Undang-undang bidang perpajakan. Senin (21/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Beberapa aturan tersebut diantaranya seperti Rancangan
Undang-undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan RUU Ketentuan Umum bidang Perpajakan (KUP). Untuk beleid yang
terakhir bahkan draftnya sudah diserahkan peemrintah ke Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Sri
Mulyani mengatakan reformasi perpajakan tidak hanya menyangkut soal revisi
aturan. Ia menilai, hal itu harus didukung juga dengan penguatan kelembagaan. Untuk
itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim khusus yang mengkaji
reformasi perpajakan. Tim juga akan melakukan pengembangan program transformasi
dan reformasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) “ Katanya.
Lanjut
Sri, Ruang lingkup kajian akan meliputi struktur organisasi, sisi Sumber Daya
Manusai (SDM), termasuk didalamnya amsalah insentif dan jenjang karir, Ini
(karena) diperkirakan jumlah dari kantor pelayanan dan jumlah aparatnya diperkirakan
akan meningkat terus “ Ucapnya.
Selain
kedua hal tadi, tim juga akan mengkaji masalah pengembangan database dan
teknologi informasi. Semua itu akan dikombinasikan dengan perubahan UU yang
akan diajukan.
Sri
Mulyani juga akan mereview keberadaan Kantor Wilayah Pajak Khusus dan Kantor
WIlayah Pajak Besar. Keduanya memang merupakan bagian dari poses reformasi
perpajakan yang dilakukan pemerintah sejak 10 tahun lalu.(Sandy).
Post a Comment