Terkait Payung Hukum, Pemerintah Didesak Terbitkan Moratorium Sawit

Jakarta.Metro Sumut
Terkait dengan moratorium atau pengentian sementara konversi hutan alam menjadi perkebunan sawit, Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan payung hokum. Pasalnya, sejak Presiden Joko Widodo menyatakan bakal melakukan moratorium lahan sawit pada April lalu, hingga saat ini pembukaan lahan masih marak dilakukan.

Informasi yang dihimpun Media ini. Berdasarkan kajian dari Sawit Watch, Saat ini terdapat 16 perusahaan yang masih melakukan aktivitas pembukaan lahan sawit. "Rata-rata aktifitas pembukaan lahan sawit itu dilakukan di lahan gambut dalam yang dalamnya mencapai lebih dari 3 meter “ Kata staf Departemen Sosial Sawit Watch, Eep Saipulloh, Minggu (02/10/2016).

Aktivitas pembukaan lahan sawit tersebut dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Menurut Sawit Watch, pemanfaatan untuk perkebunan kelapa sawit telah memberikan dampak negatif bagi sistem hidrologis gambut. Kebakaran lahan akibat pengeringan gambut telah menjadi langganan tahunan di Kabupaten ini. Pembukaan perkebunan kelapa sawit juga telah menimbulkan dampak terendamnya persawahan masyarakat.


Sementara Ketua Kelompok Tani Aras mandiri Kabupaten Ogan Komering Ilir Daufir mengatakan, pembukaan lahan sawit di wilayah gambut akan berdampak pada perkebunan di daerahnya,” Pasti mengganggu karena mengakibatkan kekeringan di wilayah kami “ Katanya.(Melvy).

Tidak ada komentar