Terkait Payung Hukum, Pemerintah Didesak Terbitkan Moratorium Sawit
Jakarta.Metro
Sumut
Terkait
dengan moratorium atau pengentian sementara konversi hutan alam menjadi
perkebunan sawit, Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan payung hokum. Pasalnya,
sejak Presiden Joko Widodo menyatakan bakal melakukan moratorium lahan sawit
pada April lalu, hingga saat ini pembukaan lahan masih marak dilakukan.
Informasi
yang dihimpun Media ini. Berdasarkan kajian dari Sawit Watch, Saat ini terdapat
16 perusahaan yang masih melakukan aktivitas pembukaan lahan sawit.
"Rata-rata aktifitas pembukaan lahan sawit itu dilakukan di lahan gambut
dalam yang dalamnya mencapai lebih dari 3 meter “ Kata staf Departemen Sosial
Sawit Watch, Eep Saipulloh, Minggu (02/10/2016).
Aktivitas
pembukaan lahan sawit tersebut dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut Sawit Watch, pemanfaatan untuk perkebunan kelapa sawit telah memberikan
dampak negatif bagi sistem hidrologis gambut. Kebakaran lahan akibat pengeringan
gambut telah menjadi langganan tahunan di Kabupaten ini. Pembukaan perkebunan
kelapa sawit juga telah menimbulkan dampak terendamnya persawahan masyarakat.
Sementara
Ketua Kelompok Tani Aras mandiri Kabupaten Ogan Komering Ilir Daufir
mengatakan, pembukaan lahan sawit di wilayah gambut akan berdampak pada
perkebunan di daerahnya,” Pasti mengganggu karena mengakibatkan kekeringan di wilayah
kami “ Katanya.(Melvy).
Post a Comment