Telah Buruk "Dwelling Time" Pelabuhan Dibelah
Jakarta.Metro
Sumut
Presiden
Joko Widodo yang mengangkat isu yang satu ini ke permukaan dan membetot
perhatian publik. Sejurus kemudian, wawancara "live" bertopik
"dwelling time" (DT) dengan menghadirkan berbagai pengamatpun digelar
di stasiun-stasiun televisi dan radio. Juga, artikel-artikel tentang DT
bertebaran di berbagai media cetak.
Informasi
yang dihimpun Media ini. Setahun lalu, Presiden pernah pula menyentil masalah
DT. Tidak lama setelah itu publik menyaksikan "drama" DT yang lumayan
seru. Diawali dengan penggeledahan ruangan kerja salah satu petinggi
Kementerian Perdagangan yang diduga melakukan "tindak pidana" DT oleh
pihak Kepolisian RI, lalu berlanjut dengan penggeledahan ruangan petinggi BUMN
Pelabuhan di Tanjung Priok dengan dugaan yang hampir sama. Publik umumnya
mengetahui bagaimana akhir ceritanya.
Sentilan
Presiden terhadap DT yang terbaru disampaikan beberapa waktu lalu ketika
meresmikan Terminal Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan suara bergetar
Presiden mengatakan "Di Belawan coba, cara main-main seperti itu sudah
tidak bisa lagi. Ada delapan crane, yang dijalankan hanya satu crane untuk tawar-menawar
saja. Tidak bisa seperti itu".
Lantas,
apa sesungguhnya makna DT? Menurut Bank Dunia, definisi "dwelling
time" adalah "the measure of the time elapsed from the time cargo
arrives in the port to the time the goods leave the port premises after all
permits and clearances have been obtained". Jadi, DT terkait dengan proses
pengurusan dokumen.
Kalau
disebut DT tinggi, itu berarti proses pengurusan dokumen masih memakan waktu
yang relatif lama, bukan lamanya proses bongkar-muat.(Melvy/Sandy).
Post a Comment