Telah Buruk "Dwelling Time" Pelabuhan Dibelah

Jakarta.Metro Sumut
Presiden Joko Widodo yang mengangkat isu yang satu ini ke permukaan dan membetot perhatian publik. Sejurus kemudian, wawancara "live" bertopik "dwelling time" (DT) dengan menghadirkan berbagai pengamatpun digelar di stasiun-stasiun televisi dan radio. Juga, artikel-artikel tentang DT bertebaran di berbagai media cetak.

Informasi yang dihimpun Media ini. Setahun lalu, Presiden pernah pula menyentil masalah DT. Tidak lama setelah itu publik menyaksikan "drama" DT yang lumayan seru. Diawali dengan penggeledahan ruangan kerja salah satu petinggi Kementerian Perdagangan yang diduga melakukan "tindak pidana" DT oleh pihak Kepolisian RI, lalu berlanjut dengan penggeledahan ruangan petinggi BUMN Pelabuhan di Tanjung Priok dengan dugaan yang hampir sama. Publik umumnya mengetahui bagaimana akhir ceritanya.

Sentilan Presiden terhadap DT yang terbaru disampaikan beberapa waktu lalu ketika meresmikan Terminal Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan suara bergetar Presiden mengatakan "Di Belawan coba, cara main-main seperti itu sudah tidak bisa lagi. Ada delapan crane, yang dijalankan hanya satu crane untuk tawar-menawar saja. Tidak bisa seperti itu".

Lantas, apa sesungguhnya makna DT? Menurut Bank Dunia, definisi "dwelling time" adalah "the measure of the time elapsed from the time cargo arrives in the port to the time the goods leave the port premises after all permits and clearances have been obtained". Jadi, DT terkait dengan proses pengurusan dokumen.

Kalau disebut DT tinggi, itu berarti proses pengurusan dokumen masih memakan waktu yang relatif lama, bukan lamanya proses bongkar-muat.(Melvy/Sandy).

    

Tidak ada komentar