Kapolres Pelabuhan Belawan Dan Kapolsek Medan Labuhan Bungkam Soal Dugaan Gudang Penimbunan BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Jalan Platina Simpang Dobi


Medan Deli.Metro Sumut
Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, hari ini, Kamis (14/08/2025), terkait dugaan gudang tempat penimbunan BBM illegal milik Bogel dan Rudi, bebas beroperasi di di Jalan Platina I Lingk VII, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan masih bungkam.

Hasil investigasi tim media ini dilokasi, terlihat mobil tangki biru putih bermuatan solar masuk kegudang tersebut, di Jalan Platina I Lingk VII, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, didugaan tempat penimbunan BBM illegal di pagar dengan dinding, agar aktivitas di dalam Gudang tersebut tidak kelihatan oleh masyarakat setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Menurut sumber, dugaan kuat ada oknum aparat penegak hukum mendapat setoran uang dari pengelola penimbunan BBM illegal tersebut, sehingga usaha ilegal tersebut diduga kuat bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari aparat setempat.

Selain menghindari biaya pajak, pengusaha pengepul BBM diduga beroperasi Ilegal telah nyaman dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus memiliki izin usaha diterapkan oleh Pemerintah.

Salah seorang warga setempat berinisial RN (38), ketika dikonfirmasi terkait aktivitas gudang BBM illegal tersebut mengatakan bahwa gudang tempat BBM illegal tersebut dikelola oleh Bogel dan Rudi," Gudang BBM milik Bogel dan Rudi ini sudah lama beroperasi bang, sampai sekarang bebas beroperasi bang, kabarnya Bogel sudah kordinasi makanya aman bang " Katanya, Kamis (14/08/2025).

Lanjut RN, Sebetulnya itu gudang alat berat atau gudang parkir bang, disulap sebagai tempat diduga penimbun dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM), beroperasi dekat dengan pemukiman penduduk bang, sampai sekarang belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat bang " Ucapnya.

Warga disini merasa resah, akibat keberadaan gudang BBM tersebut, sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan jiwa kami, kami khawatir bila terjadi kebakaran,” Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Belawan, segera menindak tegas dan menangkap pemilik usaha tersebut " Ungkapnya.

Warga berharap, Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Untuk menindak tegas aktifitas penimbunan minyak BBM ilegal di Jalan Platina I Lingk VII, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (14/08/2025), terkait dugaan gudang tempat penimbunan BBM illegal, belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.

Aktivitas gudang BBM tersebut masih tetap berlangsung, dan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait, menjadi pusat perhatian dan sorotan masyarakat yang sedang melintas di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, dan tanda tanya warga.

Sekedar informasi, Pelaku penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum. (Tim/Red).








Tidak ada komentar