Kornas Kades AMJ Menilai Statement Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir Menimbulkan Keresahan
Koordinator Nasional (Kornas) Kepala Desa (Kades), Akhir Masa Jabatan (AMJ), Kamaruzaman menilai statement Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Rally Anugrah Harahap S Sos.MM yang mengatakan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nomor 107 dan meminta Dinas PMK harus mencari dasar hukum yang jelas sangat keliru dan menimbulkan keresahan.
"Kami menilai ketua komisi A DPRD Rokan Hilir hanya memahami sepenggal mengenai SE Mendagri dalam penambahan masa jabatan Kades AMJ di Indonesia," ujarnya.
Sesuai dengan Undang Undang (UU), Desa nomor 3 tahun 2024, di perkuat putusan MK dan Putusan Ombudsman sudah dijelaskan di SE Mendagri, bahkan di SE Mendagri tersebut juga sudah dijelaskan jadwal pengukuhan atau pelantikan Kades se-Indoensia Minggu kedua Agustus- 2025 paling lambat Minggu ke-empat- 2025.
"Hasil dari pengukuhan atau pelantikan kades se-Indoensia wajib diserahkan laporannya kepada kementerian dalam Negri, dan sebanyak 930 AMJ Kades dari 24 Kabupaten se-Indonesia, mulai dari bulan November-Desember-2024, dan Januari-2025 mengikuti UU Desa nomor 3 tahun 2024," ujarnya.
Diuraikan Kamaruzaman, mengenai Surat Edaran Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, pihaknya terkhusus Kades AMJ se-Rokan Hilir, percaya bahwa Bupati Rokan Hilir, H.Bistamam sangat memahami mengenai tentang surat edaran tersebut.
"Kami memohon kepada Bupati Rokan Hilir, H.Bistamam agar segera menjadwalkan pelantikan Kades/Penghulu AMJ di Rokan Hilir, kami juga sudah menghadiri rapat di Dinas PMK yang di hadiri Camat dan perwakilan Penghulu AMJ se- Rokan Hilir yang akan dilantik, Alhamdulillah sudah valid datanya, saat ini kami hanya menunggu jadwal pelantikan serta pengukuhan," ujarnya.
Menurut Kamaruzaman, beberapa Kabupaten di Indonesia sudah ada yang melaksanakan pengukuhan atau penantian Kades AMJ termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau dan Kabupaten Serang Banten pada tanggal 11 Agustus 2025, kemudian tanggal 12 Agustus 2025 di Banyumas dan dibeberapa Kabupaten lain sudah terjadwal pengukuhan Kades AMJ.
"Proses keluarnya surat edaran Mendagri ini sangat panjang, dan tentunya melalui mekanisme pertimbangan hukum sehingga menjadi produk hukum pemerintah, seharusnya, DPRD daerah mengawal surat edaran ini berjalan sebagaimana mestinya, bukan malah membuat statement yang meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Rokan Hilir, Penghulu AMJ siap mendukung program pemerintahan Bupati H.Bistaman dan Wakil Bupati, Jhony Charles," pungkasnya. (Janurin/Rusman).
Post a Comment