Aktivitas BBM Ilegal Di Jalan Palu Nibung Marelan Milik Inisial T Bebas Beroperasi Dan Belum Tersentuh Hukum


Medan Marelan.Metro Sumut
Adanya aktivitas bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal milik inisial T, bebas beroperasi dan belum ada tindakan hukum, dekat timbangan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Jalan Paluh Nibung Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menjadi sorotan. Sabtu (16/08/2025).

Team media ini yang pada saat itu melintas, melihat ada aktivitas BBM ilegal pada siang hari, dan terlihat puluhan jeregen dan mobil.

Salah satu warga sekitar berinisial Em (35) mengatakan dengan adanya aktivitas BBM ilegal dijalan tersebut, warga setempat khawatirkan akan terjadi ledakan dan kebakaran seperti yang kebakaran hebat yang sempat viral di medsos " Katanya.

Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas BBM ilegal tersebut," Kalau resah sudah pasti bang, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran bang " Ungkapnya.

Warga berharap kepada Mabes Polri, Polda Sumut, Pihak Pertamina, Gubernur Sumut, Walika Kota Medan, dan instansi terkait, untuk menindak tegas pelaku dan sampai memakan korban " Harapannya.

Sementara, pemilik dan pelaku BBM ilegal berinisial T saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait aktivitas BBM yg dilakukannya tersebut, memilih bungkam, dan belum memberikan penjelasan resmi.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait aktivitas BBM ilegal tersebut, belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Berdasarkan Undang- undang, Pelaku penimbunan BBM ini merupakan perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp,60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindakan dari Pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. (Tim/Red).



Tidak ada komentar