Taji Polres Pelabuhan Belawan Sudah Tumpul, Diduga Mobil Truk Sampah Milik Dinas Pemko Medan Dijadikan Tempat Praktik Penyelewengan BBM Dekat Timbangan TPA Marelan
Ditemukannya salah satu lokasi di Jalan Paluh Nimbung, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dekat timbangan pembuangan sampah (TPA) Marelan pinggir jalan, dijadikan tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar milik inisial T, yang dilakukan dengan cara membeli BBM dari yang diduga mobil truck pengangkut sampah milik dinas dari Pemko Medan, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Para mafia selalu berusaha dengan mengelabui dari jeratan hukum, sebagai modus operandinya dalam aksinya tuk dijadikan tempat praktik kencing’an kendaraan mobil truk Sampah tersebut.
Lanjutnya, Saya juga sudah curiga ada kejanggalan tentang kegiatan tersebut bang, ya kalau bisa sih saya berharap kepada pihak kepolisian, Khususnya Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan segera tindak dan memeriksa lokasi itu jika memang melanggar hukum, masa hal ini tidak bisa diatasi bang " Ucapnya.
Ia menanbahkan, Bahwa lokasi itu sudah lama dijadikan tempat transaksi BBM dari mobil truk sampah milik Dinas Pemko Medan, yang kita ketahui milik negara juga bang, kenapa dibiarkan begitu saja dan tidak ditindak tegas oleh aparat penegak hukum setempat bang, apa sudah menerima setoran bang " Ungkapnya.
Sementara pemilik usaha BBM ilegal tersebut, saat sambungan via whatsapp, marah-marah dan mengintimidasi wartawan," Bapak tinggal dimana, jumpa kita, biar saya jumpai bapak, maksudnya apa ini, dan terserah mau dibuat apa " Ucapnya melalui telpon via WhatsApp, Minggu (17/08/2025).
Sekedar informasi. Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Sebelunnya tim awak media ini sudah melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, melalui whatsapp, terkait adanya dugaan lokasi dijadikan tempat aktivitas BBM atau praktik kencing oleh mobil truck sampah yang diduga milik Dinas kebersihan Kota Medan, ke inisial T diketahui pemilik di Jalan Paluh Nibung, Paya Pasir Marelan, Kecamatan Medan Marelan, tak jauh dari timbangan pembuangan sampah (TPA) Marelan, dan belum memberikan keterangan resmi. (Tim/Red).
Post a Comment