Restrukturisasi Tata Kelola

Jakarta.Mdetro Sumut
Di Pelabuhan Belawan, Makassar, dan Tanjung Perak lamanya DT disebut-sebut lebih dari tiga hari (yang terbaik adalah DT Pelabuhan Tanjung Priok yang hanya dua hari lebih sedikit).

Informasi yang dihimpun Media ini, Untuk menekan DT yang masih tinggi di tiga pelabuhan tersebut Presiden Joko Widodo lalu memerintahkan Kapolri menangkap oknum yang menghambat DT di pelabuhan sebagai kebijakan untuk menekan DT yang masih tinggi itu.

Kepolisian RI sebetulnya tidak asing dengan pelabuhan. Instansi ini punya satuan setingkat Polsek atau Polres tergantung status pelabuhannya di seluruh pelabuhan di Tanah Air yang dikenal dengan nama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3).

Dengan perintah Presiden kepada Kapolri tadi, kehadiran Polri di pelabuhan sepertinya akan semakin masif. Dan, tak terhindarkan pelabuhanpun terkesan angker jadinya, terutama di mata publik internasional.

Masalah di pelabuhan-pelabuhan nasional bukanlah masalah keamanan, melainkan masalah tata kelola. Karenanya, menyelesaikan persoalan DT adalah dengan melakukan restrukturisasi tata kelola pelabuhan, bukan dengan memperbesar kehadiran Polisi.

Kita perlu restrukturisasi ini agar manakala ditanyakan 'siapa sesungguhnya yang menjadi penanggungjawab utama di pelabuhan?' Kita memiliki jawaban yang spesifik.


DT hanya gejala penyakit, bukan penyakit sesungguhnya. "Jangan sampai buruk DT, pelabuhan dibelah".(Melvy/Sandy).

Tidak ada komentar