Kabar Kasus Vaksin Palsu, Ini Penjelasan Bareskrim
Jakarta.Metro
Sumut
Korps
Bhayangkara sudah mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan vaksin
palsu untuk kedua kalinya kepada Kejaksaan Agung. Berkas itu sudah dilengkapi
sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa. Rabu (21/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Agung Setya mengatakan Berkas perkara sudah di Kejagung dan pihak
kejaksaan sangat menaruh perhatian dengan kasus ini, Pihaknya terus
berkoordinasi dengan Kejagung mengenai kasus vaksin palsu ini,” Koordinasi dan
diskusi terus dilakukan dengan para penyidik “ Katanya.
Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, memang ada
petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Karenanya berkas tersebut sempat
dikembalikan kepada kepolisian. Saat pelimpahan pertama ada koreksi dari
kejaksaan sehingga dikembalikan. Namun, sekarang sudah dilengkapi, Ada petunjuk
dan kita serahkan kembali “ Katanya.
Lanjut
Agus, Penyerahan berkas dilakukan pada dua minggu lalu. Hanya saja, Agus enggan
membeberkan mengenai alasan bolak-baliknya berkas para tersangka kasus vaksin
palsu. Nanti saya telusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuan “ Ucapnya.
Seperti
diketahui, Saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri membagi
menjadi empat berkas berdasarkan jaringan produsen hingga pengguna vaksin
palsu. Empat berkas itu merupakan 25
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari produsen, distributor,
pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan hingga dokter.
Agung
menambahkan, Untuk satu tersangka dokter IG menderita sakit jantung sehingga
harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.(Sandy).
Post a Comment