KPK Periksa Bupati Banyuasin
Jakarta.Metro
Sumut
Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Banyuasin Yan Anton
Ferdian (YAF), Dalam kasus dugaan suap proses perencanaan anggaran proyek
pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di
Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Rabu (21/09/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK mengatakan yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain Yan Anton, Penyidik KPK
juga memeriksa tersangka-tersangka lainnya, yakni Rustami yang merupakan
Kasubag Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin; Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas
Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo; serta Dirut CV Putra Pratama, Zulfikar
Muharami. Penyidik terus mendalami peran para tersangka “ Katanya.
Seperti
diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap
dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah
proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang
merupakan direktur CV PP,” Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp1
miliar kepada ZM “ Ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers
beberapa waktu lalu.
Dalam
menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan
menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.
Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.
Umar
dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama
Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas
Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.
Dalam
tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200
dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang
diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari
tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar
Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga
menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.(Melvy).
Post a Comment