KPK Periksa Bupati Banyuasin

Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (YAF), Dalam kasus dugaan suap proses perencanaan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Rabu (21/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain Yan Anton, Penyidik KPK juga memeriksa tersangka-tersangka lainnya, yakni Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin; Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo; serta Dirut CV Putra Pratama, Zulfikar Muharami. Penyidik terus mendalami peran para tersangka “ Katanya.

Seperti diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP,” Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp1 miliar kepada ZM “ Ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.

Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.

Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.(Melvy).


Tidak ada komentar