Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural
Jakarta.Metro
Sumut
Pemerintah
memutuskan untuk pembubaran sembilan lembaga nonstruktural (LNS) dengan alasan
adanya tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada dan untuk efisiensi dan
efektivitas anggaran. Rabu (21/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dan Menpan-RB
Asman Abnur usai rapat kabinet terbatas di Jakarta, Selasa (20/09/2016),
menyatakan pembubaran atau penghapusan sembilan LNS itu merupakan keputusan
yang diambil dalam rapat tersebut,” Ada satu yang diputuskan yaitu pembubaran
sembilan LNS, sementara mengenai rencana pembentukan Badan Siber Nasional dan
mengenai manajemen aparatur sipil negara masih perlu kajian “ Kata Pramono
Anung..
Lanjut
Pramono, Pada 2014 ada 127 LNS. Kemudian pada tahun yang sama dibubarkan 10
LNS, kemudian pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS,” Tadi diputuskan penghapusan
9 LNS lagi sehingga sudah 21 LNS dihapus atau dibubarkan “ Ucapnya.
Pramono
menjelaskan, Dengan penghapusan 21 LNS maka masih tersisa 106 LNS yang terdiri
dari 85 yang dibentuk berdasar UU, dan sisanya berdasar Perpres/Keppres,” Yang
dibentuk berdasar UU tidak bisa serta merta dihapus, sementara sisanya 21 lagi
perlu dikaji apakah dihapus, dimerger, likuidasi atau lainnya “ Jelasnya.
Sementara
Menpan-RB Asman Abnur mengatakan tugas dan lembaga yang dibubarkan akan
dikembalikan ke kementerian yang ada. Misalnya Badan Benih Nasional akan dialihkan
ke Kementerian Pertanian “ Katanya.
Mengenai
nasib pegawai, Asman menjelaskan, Pegawai LNS yang dibubarkan hanya 10-20
orang. Mereka akan dikembalikan ke kementerian terkait sementara tenaga honorer
akan mengikuti peraturan yang berlaku “ Jelasnya.
Disebutkan,
pembubaran LNS itu berlaku setelah terbit Perpresnya.
Berikut
adalah LNS yang dibubarkan:
1.
Badan Benih Nasional;
2.
Badan Pengendalian Bimbingan Massal;
3.
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan;
4.
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam Pulai Bintan
dan Pulau Karimun;
5.
Tim Nasional Embakuan Nama Rupabumi;
6.
Dewan Kelautan Indonesia;
7.
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
8.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
9.
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
(Sandy).
Post a Comment