Polres Langkat Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja

Langkat.Metro Sumut
Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara meringkus tersangka pembawa 10 kilogram ganja, berinisial AS (20) warga Dusun Timur, Desa MNS Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dengan menumpang bus dari Aceh tujuan Medan, Kamis (4/8/16).

“Penangkapan itu dilakukan polisi ketika bus yang ditumpangi tersangka melintas di depan pos polisi lalu lintas DUsun Sei Karang Kecamatan Stabat,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto di Stabat.

Supriyadi menjelaskan, saat itu anggotanya sedang melakukan razia di depan pos polisi Stabat, lalu melintas bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7532 AA yang datang dari arah Aceh dengan tujuan Medan.

“Petugas kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang maupun barang bawaan mereka,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas sandang warna coklat dari bangku nomor 10 yang diduduki tersangka yang didalamnya berisikan 10 kilogram ganja kering.

Dari keterangan tersangka AS kepada pentugas, ganja tersebut hendak dibawanya ke Medan, disana sudah menunggu seseorang untuk mengambil ganja itu.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(Hen).


Tidak ada komentar