Polres Langkat Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja
Aparat
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara
meringkus tersangka pembawa 10 kilogram ganja, berinisial AS (20) warga Dusun
Timur, Desa MNS Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dengan
menumpang bus dari Aceh tujuan Medan, Kamis (4/8/16).
“Penangkapan
itu dilakukan polisi ketika bus yang ditumpangi tersangka melintas di depan pos
polisi lalu lintas DUsun Sei Karang Kecamatan Stabat,” kata Kepala Kepolisian
Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat,
AKP Supriyadi Yantoto di Stabat.
Supriyadi
menjelaskan, saat itu anggotanya sedang melakukan razia di depan pos polisi
Stabat, lalu melintas bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7532 AA yang datang
dari arah Aceh dengan tujuan Medan.
“Petugas
kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang maupun barang bawaan
mereka,” katanya.
Saat
dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas sandang warna coklat dari bangku nomor 10
yang diduduki tersangka yang didalamnya berisikan 10 kilogram ganja kering.
Dari
keterangan tersangka AS kepada pentugas, ganja tersebut hendak dibawanya ke
Medan, disana sudah menunggu seseorang untuk mengambil ganja itu.
Akibat
perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas
lima tahun.(Hen).
Post a Comment