Cara Pemerintah Permudah Pendirian Perseroan Terbatas
Jakarta.Metro
Sumut
Dengan
pertimbangan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam
mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Presiden Joko Widodo pada
tanggal 14 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29
Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dalam PP ini ditegaskan, Perseroan Terbatas wajib
memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana
dimaksud harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian
Perseroan Terbatas.
“Besaran
modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan
kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PP
tersebut.
Sebelumnya
pada PP Nomor 7 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21
Maret 2016 disebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sementara
dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki
kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal
dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang
dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
PP
ini juga menyebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan
disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
“Bukti
penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada
Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP
ini.
Perseroan
Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran
minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juli 2016 itu.(Sandy).
Post a Comment