48 Warga Binaan Rutan Gunung Tua Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-71
Padang Bolak.Metro
Sumut
Dalam rangka Hari Ulang
Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, sebanyak 48 warga binaan yang
berada di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Tua terima remisi berupa pengurangan
masa tahanan yang sebelumnya telah diusulkan ke Kantor wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Pemberian remisi kepada warga binaan dilaksanakan di Rutan Gunung
Tua, Jalan SM Raja, Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak,
Kabupaten Paluta, Rabu (17/8) sekira pukul 07.00 WIB dihadiri oleh Wabup Paluta
H Riskon Hasibuan, Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap Shi, Asisten I Pemkab
Paluta Burhan Harahap SH, Kajari Paluta, Danki C Gunung Tua, Kapolsek Padang
Bolak, Kepala SKPD Paluta, OKP, tokoh pemuda serta undangan lainnya.
Kepala Rutan Gunung Tua
Mulia Warman SH mengatakan dalam rangka HUT RI ke-71, pihaknya sudah mengajukan
48 warga binaan yang akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan ke Kantor
wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan Mulia, dalam
pengusulan pemberian remisi tersebut, pihaknya tetap mengacu pada prosedur yang
ditetapkan oleh Kemenkumham RI dan untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan
harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya warga binaan harus berkelakuan
baik selama ia menjalani masa tahanan dan terhitung sejak divonis hingga hari
besar, minimal 6 bulan masa pidana yang telah dijalaninya.
Lanjutnya, bahwa
pemberian remisi ini sebagai salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan
yang mengikuti pembinaan dengan baik berupa pembinaan mental dan spiritual
maupun keterampilan lainnya serta bertujuan agar warga binaan dapat lebih
termotivasi untuk memperbaiki perilaku mereka sebagai persiapan di kemudian
hari setelah mereka selesai menjalani masa pidananya.
Senada, Wabup Paluta H
Riskon Hasibuan berharap agar seluruh warga binaan cabang Rutan Gunung Tua
untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan menyadari perbuatan yang telah
dilakukan agar nantinya ke depan bisa berpartisipasi aktif di dalam masyarakat
berbangsa dan bernegara sebagai manusia seutuhnya dan mampu berdiri diatas kaki
sendiri sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya setelah selesai menjalani
masa pidananya. (Mar)
Post a Comment