Transaksi Narkoba, 2 Oknum TNI Diciduk Denpom Siantar

Pematangsiantar.Metro Sumut
Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar mengamankan 2 oknum TNI AD beserta 4 orang rekannya sipil yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Jln Rondahaim Gg Hanter Kel Martoba Kec Siantar Martoba Kota Pematangsiantar atau tepatnya di Warung Billiard milik Janes Sipayung, Jln Rondahaim Gg Hanter Kel Martoba Kec Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kronologis penangkapannya terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 pukul 08.00 Wib Piket Lidpam Denpom I/1, Serma Sutrisno Yoga mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya via telepon.

Informan itu menyebutkan, di Jln Rondahaim Gg Hanter Kel Martoba Kec Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Warung Billiard milik Janes Sipayung akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI-AD.

Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan ke Pasi Lidpam Denpom I/1 (Kapten Cpm Dwi Darsono) dan disampaikan kepada Dan/Wadan Denpom I/1. Dengan informasi tersebut sekira pukul 08.05 Wib Personel Denpom I/1 di bawah pimpinan Wadan Denpom I/1 (Mayor Cpm Huala Siregar, S.H, M.M) dan Pasi Lidkrimpamfik Denpom I/1 (Kapten Cpm Dwi Darsono) beserta 6 (enam) orang personel melakukan penyelidikan.

Pukul 08.30 Wib personel Denpom I/1 tiba di Warung Billiard milik Jones Sipayung dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Kopda Atas Muda Siregar NRP 31960501930776 Ta Kima Korem 022/PT (Disertir), Pratu Jon Kennedi Saragih NRP 31020464590182 Ta Kima Korem 022/PT (Desertir), Sdr Mangala Tua Damanik.

Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti Kopda Atas Muda Siregar yaitu 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Samsung Duos warna putih, 2 (dua) lembar Sim BI dan Sim A umum, 1 (satu) lembar) Sim BI TNI, 1 (satu) lembar STNK a.n Salimah Lubis Nopol BK 6931 WAE, 1 (satu) lembar STNK Ran jenis Daihatsu Xenia Nopol BK 1505 TQ a.n Sdr Agustinus Tambaraman Bapus, 1 (satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat berisikan 13 (tiga belas) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 62 (enam puluh dua) lembar plastik clip bening, 1 (satu) buah jam tangan Merek Alexander, 1 (satu) buah Gelang akar bahar, 1 (satu) buah Dompet warna hitam, Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit Spm Vario warna putih tanpa plat Nopol.

Sedangkan barang bukti di dalam rumah kontrakan Kopda Atas Muda Siregar bersama Sdri Jesia Anindita Br Simanjuntak yaitu 2 (dua) bal plastik clip bening, 1 (satu) gulung alumunium foil, 1 (satu) buah buku warna coklat catatan transaksi, 2 (dua) buah HP (hand phone) merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital warna putih/hitam, 3 (tiga) buah mancis warna merah, biru dan ungu, 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam berisikan satu perangkat alat hisap shabu-shabu (bong), 3 (tiga) buah bong (alat hisap sabu-sabu), 5 (lima) buah senjata tajam, uang sebesar Rp 264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan milik Pratu Jon Kennedi Saragih yaitu 1 (satu) kotak kaleng merk Dji Sam Soe berisikan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) bungkus besar berisikan 16 (enam belas) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Dompet warna hitam berisikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP (hand phone) merk K-Touch warna hitam dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.

Barang bukti yang berhasil diamankan milik Sdr Manuntun Sialagan yaitu 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Gosco warna putih.

Barang bukti yang berhasil diamankan milik Sdr Junaidi yaitu 1 (satu) buah HP (hand phone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI, 1 (satu) buah Karetu ATM Mandiri, uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna coklat merk Beanpoce yang berisikan 1 (satu) buah senpi air sofgun warna hitam, 2 (dua) buah buku tabungan BRI. Mandiri, BCA.

Barang bukti yang berhasil diamankan milik Mangaratua Damanik yaitu 1 (satu) unit Spm Suzuki FU warna kuning Nopol BK 3521 WT, 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang merk Tracker warna hitam, 1 (satu) buah Dompet warna coklat dan 1 (satu) lembar Sim A umum.

Saat ini ke 5 (lima) tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Denpom I/1 Pematangsiantar untuk pengusutan lebih lanjut. Sedangkan Kopda Atas Muda Siregar dan Pratu Jon Kennedi Saragih beserta barang bukti diamankan di Madenpom I/1 Pematangsiantar dan rencana tes urine akan dibawa ke Laboratorium Polda Sumut.


Untuk Junaidi, Mangala Tua Damanik, Manuntun Sialagan dan Jesia Anindita Br Simanjuntak beserta barang bukti, rencana pukul 17.00 Wib akan diserahkan ke Polres Pematangsiantar guna pengusutan lebih lanjut.(022/pt/MO)

Tidak ada komentar