Transaksi Narkoba, 2 Oknum TNI Diciduk Denpom Siantar
Pematangsiantar.Metro Sumut
Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar
mengamankan 2 oknum TNI AD beserta 4 orang rekannya sipil yang diduga terlibat
dalam peredaran sabu-sabu di Jln Rondahaim Gg Hanter Kel Martoba Kec Siantar
Martoba Kota Pematangsiantar atau tepatnya di Warung Billiard milik Janes
Sipayung, Jln Rondahaim Gg Hanter Kel Martoba Kec Siantar Martoba Kota
Pematangsiantar.
Kronologis penangkapannya terjadi pada hari Senin
tanggal 25 Juli 2016 pukul 08.00 Wib Piket Lidpam Denpom I/1, Serma Sutrisno
Yoga mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya
via telepon.
Informan itu menyebutkan, di Jln Rondahaim Gg Hanter
Kel Martoba Kec Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Warung
Billiard milik Janes Sipayung akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu
yang diduga melibatkan oknum anggota TNI-AD.
Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan ke Pasi
Lidpam Denpom I/1 (Kapten Cpm Dwi Darsono) dan disampaikan kepada Dan/Wadan
Denpom I/1. Dengan informasi tersebut sekira pukul 08.05 Wib Personel Denpom
I/1 di bawah pimpinan Wadan Denpom I/1 (Mayor Cpm Huala Siregar, S.H, M.M) dan
Pasi Lidkrimpamfik Denpom I/1 (Kapten Cpm Dwi Darsono) beserta 6 (enam) orang
personel melakukan penyelidikan.
Pukul 08.30 Wib personel Denpom I/1 tiba di Warung
Billiard milik Jones Sipayung dan langsung melakukan penggerebekan dan
penangkapan terhadap Kopda Atas Muda Siregar NRP 31960501930776 Ta Kima Korem
022/PT (Disertir), Pratu Jon Kennedi Saragih NRP 31020464590182 Ta Kima Korem
022/PT (Desertir), Sdr Mangala Tua Damanik.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti
Kopda Atas Muda Siregar yaitu 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Samsung Duos
warna putih, 2 (dua) lembar Sim BI dan Sim A umum, 1 (satu) lembar) Sim BI TNI,
1 (satu) lembar STNK a.n Salimah Lubis Nopol BK 6931 WAE, 1 (satu) lembar STNK
Ran jenis Daihatsu Xenia Nopol BK 1505 TQ a.n Sdr Agustinus Tambaraman Bapus, 1
(satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat berisikan 13
(tiga belas) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah
timbangan digital warna hitam, 62 (enam puluh dua) lembar plastik clip bening,
1 (satu) buah jam tangan Merek Alexander, 1 (satu) buah Gelang akar bahar, 1
(satu) buah Dompet warna hitam, Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah), 1 (satu) unit Spm Vario warna putih tanpa plat Nopol.
Sedangkan barang bukti di dalam rumah kontrakan Kopda
Atas Muda Siregar bersama Sdri Jesia Anindita Br Simanjuntak yaitu 2 (dua) bal
plastik clip bening, 1 (satu) gulung alumunium foil, 1 (satu) buah buku warna
coklat catatan transaksi, 2 (dua) buah HP (hand phone) merk Nokia warna hitam,
2 (dua) buah timbangan digital warna putih/hitam, 3 (tiga) buah mancis warna
merah, biru dan ungu, 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam berisikan satu
perangkat alat hisap shabu-shabu (bong), 3 (tiga) buah bong (alat hisap
sabu-sabu), 5 (lima) buah senjata tajam, uang sebesar Rp 264.000,- (dua ratus
enam puluh empat ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan milik Pratu Jon
Kennedi Saragih yaitu 1 (satu) kotak kaleng merk Dji Sam Soe berisikan uang
sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) bungkus
besar berisikan 16 (enam belas) paket kecil yang diduga Narkotika jenis
sabu-sabu, 1 (satu) buah Dompet warna hitam berisikan uang sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP (hand phone) merk K-Touch
warna hitam dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Barang bukti yang berhasil diamankan milik Sdr
Manuntun Sialagan yaitu 1 (satu) buah HP (hand phone) merk Gosco warna putih.
Barang bukti yang berhasil diamankan milik Sdr Junaidi
yaitu 1 (satu) buah HP (hand phone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Kartu
ATM BRI, 1 (satu) buah Karetu ATM Mandiri, uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh
lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna coklat merk Beanpoce yang berisikan
1 (satu) buah senpi air sofgun warna hitam, 2 (dua) buah buku tabungan BRI.
Mandiri, BCA.
Barang bukti yang berhasil diamankan milik Mangaratua
Damanik yaitu 1 (satu) unit Spm Suzuki FU warna kuning Nopol BK 3521 WT, 1
(satu) buah HP (hand phone) merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang
merk Tracker warna hitam, 1 (satu) buah Dompet warna coklat dan 1 (satu) lembar
Sim A umum.
Saat ini ke 5 (lima) tersangka dan barang bukti telah
diamankan di Mako Denpom I/1 Pematangsiantar untuk pengusutan lebih lanjut.
Sedangkan Kopda Atas Muda Siregar dan Pratu Jon Kennedi Saragih beserta barang
bukti diamankan di Madenpom I/1 Pematangsiantar dan rencana tes urine akan
dibawa ke Laboratorium Polda Sumut.
Untuk Junaidi, Mangala Tua Damanik, Manuntun Sialagan
dan Jesia Anindita Br Simanjuntak beserta barang bukti, rencana pukul 17.00 Wib
akan diserahkan ke Polres Pematangsiantar guna pengusutan lebih lanjut.(022/pt/MO)
Post a Comment