Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PSDA Kabupaten Pekalongan Tidak Ditahan

Kajen.Metro Sumut
Setelah menahan tiga para pelaku tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Dinas Pengelolan Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (PSDA ESDM) Kabupaten Pekalongan TA 2015, Penyidik Kejari Kajen tidak menahan dua tersangka kasus sama lantaran dinilai kooperatif. Kedua tersangka adalah Direktur CV Sidodadi berinisial BS dan Pelaksana CV Sejahtera Abadi KH. Jumat (15/07/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam dengan didampingi oleh PH, Widiarto SH di ruang Pidana Khusus.

Kejari Kajen Ahelia Abustam melalui Kasintel selaku Humas Slamet Hariyadi membenarkan Kedua tersangka (Rabu 13/7) menjalani pemeriksaan kasus Proyek PSDA ESDM Kabupaten Pekalongan, Mereka adalah direktur CV Sidodadi BS dan pelaksana CV Sejahtera Abadi KH,” Hari ini (Rabu 13/7) dua tersangka diperiksa berkaitan dengan proyek PSDA, sedangkan untuk kerugian itu masuk materi dalam persidangan dan kita cuma pemeriksaan. Untuk ditahan atau tidak ini dilihat dari hasil pemeriksaan dari penyidik dilihat subyektif penahanan. Kalau menurut subyek dianggap bisa menghilangkan barang bukti itu bisa ditahan namun kalau kooperatif maka tidak “ Terangnya.

Slamet Hariyadi Kasintel selaku Humas mengatakan dari Senin (11/7) sampai Rabu (13/7) sudah datang lima tersangka dan satu tidak hadir karena sakit. Namun yang satu tidak hadir akan dipanggil kembali untuk kedua kali, Kalaupun sampai tidak hadir lagi maka kita jemput paksa. Sedangkan untuk barang bukti banyak itu masuk dalam dakwaan dan kemarin sudah digeledah “ Katanya.

Sementara Penasehat Hukum kedua tersangka Widiarto mengatakan bahwa kedua kliennya merupakan penggarap proyek di Dinas PSDA ESDM Kabupaten Pekalongan tepatnya di Pintu Air Desa Siapi-api, Kecamatan Wonokerto senilai Rp 197 juta. Adapun negara dirugikan sekitar Rp 70 jutaan yang dikerjakan CV Sejahtera Abadi. Sedangkan CV Sidodadi selaku penggarap proyek pintu air di Desa Mulyorejo Kecamatan Wonokerto. Hari ini yang saya dampingi lebih kooperatif jadi tidak ditahan “ Kata Widiarto.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen, Selasa (12/07) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus proyek Pengelolan Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (PSDA ESDM) Kabupaten Pekalongan TA 2015. Tersangka yakni Direktur CV Dwi Karya berinisial MB.(Tia).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger