Terjerat Masalah Utang Di Bank, Janda Ini Nekat Jadi BD Sabu

Lubuk Pakam.Metro Sumut
Satuan Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan bandar sabu atas nama Sahnilawati Tarigan alias Nila (49) pedagang sayur masak warga Jalan Ampera Gang Bahagia II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam serta empat pengedar. Kamis (14/07/2016).
                                                                   
Informasi yang dihimpun Media ini. Mereka masing – masing, Muhammad Try Syahputra (49) warga Jalan Tengku Imam, Lingkungan I, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Burdi Arjo Sihombing (48) supir warga Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Suganda alias Ganda (28) security warga Gudang Merah, Dusun Bakti I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam serta Adi Kesuma alias Kadir (30) mocok-mocok warga Komplek Pakam Citra Lestari, Jalan Perbatasan, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain dalam paparannya di Sat Narkobo Polres Deliserdang pada Kamis (14/7) mengatakan awalnya petugas mengamankan Muhammad Try Syahputra dan Budi Arjo Sihombing pada Selasa (12/7) sekira pukul 23.30 Wib di kediaman Budi.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 plastik klip transparan terdapat bercak sabu, bungkus rokok Surya yang berisikan satu pipa kaca terdapat bercak sabu yang terpasang dot karet dan jarum suntik, dua pipa plastic yang sudah dibengkokkan, sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, mancis, 1 botol plastik yang tutupnya berlubang dua, sera dua unit hp. Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti ke Mapolres Deliserdang.

Saat diperiksa, kepada petugas Syahputra dan Budi mengaku mendapatkan sabu dari Nila. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas pun berhasil mengamankan Nila di kediamannya pada Rabu (13/7) sekira pukul 12.00 Wib.

Selain mengamankan Nila, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 93,14 gram, plastik klip transparan yang terdapat bercak sabu, 100 lembar plastic klip transparan berukuran kecil, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari plastic warna putih dari dalam kamar. Selanjutnya Nila dan barang bukti diamankan ke Mapolres Deliserdang.

Di saat yang bersamaan saat Nila diamankan, petugas juga berhasil mengamankan Ganda dan Kadir di Gang Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Selain mengamankan Ganda dan Kadir petugas juga mengamankan 1 paket sabu dikemas dalam plastic klip transparan seberat 0,29 gram 2 unit hp , sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 2089 HO dan sepeda motor Yamaha Mio BK 5170 MAG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ganda dan Kadir serta barang bukti diamankan ke Mapolres Deliserdang. “Ada tiga lokasi pemberantasan narkoba, dari tiga lokasi tersebut kita berhasil mengamankan lima orang satu diantaranya perempuan berinisial ST yang merupakan bandara sabu sdangkan sisanya merupakan pengear sabu. Awalnya kita mengamankan MTS dan BAS, berdasarkan pengakuan keduanya kita mengamankan ST. Kita juga mengamankan dua pria pengedar sabu masing-masing berinisial S dan AK,” tegas Robert.

Lanjut Robert jika pelaku ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan pelaku MTS, BAS, S dan AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan, untuk wilayah Sumatera Utara ini menjadi atensi khusus. Kita akan terus melakukan penyelidikan,” jelas Robert.

Sementara itu pelaku Nila yang merupakan janda anak dua bercucu lima mengaku baru sejak 3 bulan yang lalu menjual sabu. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijualnya dirnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu. “Aku baru 3 bulan menjual sabu, dari setiap gramnya aku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu. Aku menjual sabu seharga Rp 100 ribu setiap paketnya, aku beli seharga Rp 850 ribu per gramnya,” aku Nila yang sudah 13 tahun menjanda.

Nila juga mengakui dirinya terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya di bank sebear Rp 25 juta yang digunakannya untuk biaya operasinya. “Aku terpaksa jual sabu untuk bayar utang di bank. Aku dapat sabu dari Rika warga Perbaungan pada Selasa sekira jam 10 malam. Karena barangnya (sabu) banyak, Rika yang langsung mengantar ke rumahku,” ujar Nila yang hanya tamat SMP ini seraya menangis dan menutup wajahnya dengan kain. (Amal).






Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger