Dua Pejabat Pemprov Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Dana Hibah Dan Bansos
Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan
Agung menetapkan satu orang pejabat serta satu mantan pejabat di Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terkait dugaan korupsi dana hibah
dan bantuan sosial pada 2013. Kamis (02/06/2016).
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan dua tersangka pada
kasus ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tanggal 30
Mei 2016, tim penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan
tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah pada
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 “ Katanya.
Lanjut
Amir, Mereka adalah LT dan I yang merupakan pejabat di Provinsi Sumatera
Selatan. Kejaksaan Agung baru menetapkan
dua orang itu sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 1.000 saksi. Kasus
dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Provinsi Sumatera Selatan mulai diselidiki
Kejaksaan Agung setelah menemukan adanya perubahan anggaran “ Ucapnya.
Amir
menjelaskan, Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan
bansos sebesar Rp 1,4 triliun. Namun diubah menjadi sebesar Rp 2,1 triliun. Selain
itu selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan
pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan. Atas dugaan
korupsi ini, negara diindikasi merugi sebesar Rp 2,3 triliun “
Jelasnya.(Sandy).
Post a Comment