Dugaan Kasus Korupsi Yang Menjerat Ketua DPRD Majalengka

Majalengka.Metro Sumut
Penangkapan Wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman (AS) terkait dugaan korupsi cukup menyita perhatian publik, Pasalnya proses penangkapan berlangsung saat menjelang rapat paripurna istimewa. Rabu (01/06/2016).

Informasi yang dihimpu Media ini, AS digelandang tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dari ruang kerjanya, Tidak ada perlawanan dari politis Gerindra itu saat digiring ke mobil kejari untuk ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Iwa Suwia Prawawa SH mengatakan kasus ini bermula dari tim intelejen yang melakukan penelusuran dan menemukan dugaan penyalahgunaan dana CSR PT Shang Hyang Seri (SHS) tahun anggaran 2011. Dari penelusuran itu, AS diketahui memiliki gapoktan. Dengan gapoktan itu, dia lantas membuat proposal ke PT SHS. Dari situ, AS mendapatkan uang tunai dan bibit serta obat-obatan pertanian. Bibit dan obat-obatan pertanian itu diambil melalui agen SHS Shop. Belakangan, gapoktan milik AS fiktif “ Katanya.

Lanjut Iwa, Padahal dia sudah menerima CSR dalam bentuk uang tunai dan bibit serta obat-obatan pertanian. Nah, dalam penelusuran itu ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar. Maka, kita keluarkan sprindik 02/0.2.23/Fd.1/04/2015 sekaligus penetapan tersangka pada 13 April 2015 “ Ucapnya.

Upaya penggeledahan dilakukan di berbagai tempat. Di antaranya di agen SHS Shop yang dikelola Raskama Abdul Halim di Jatitujuh Majalengka. Kemudian tim meluncur ke rumah Ali Surahman di Desa Babakan, Kertajati, Majalengka. Berbagai dokumen dan surat pun disita.

Selain itu, sambung kajari, pihaknya juga meminta bantuan Kejati Jabar untuk memeriksa manajemen PT SHS di Sukamandi, Subang. Setelah diproses, akhirnya Kejari Majalengka menetapkan AS sebagai tersangka.(Yus).



Tidak ada komentar