Pejabat Sergai Bedagai Divonis 18 Bulan Penjara

Medan.Metro Sumut
Hastuty Handayani Harahap Kasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan selama 18 bulan penjara. Senin (04/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selain itu dia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Hastuty dianggap terbukti melakukan korupsi pada dana retribusi izin gangguan (HO) pada Tahun 2012.

ketua majelis hakim, Dalizatulo Zega didampingi hakim anggota yakni Robert Simorangkir, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili dalam amar putusannya mengatakan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Menjatuhkan hukuman penjara kepada Hastuty Handayani Harahap selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan

Putusan bernomor: 07/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN itu dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 22 Februari 2016. Terdakwa Hastuty dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan sama diberikan majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan kepada terdakwa Hastuty di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman menuntut Hastuty selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp 131 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Dalam kasus itu, uang retribusi izin gangguan yang harus disetorkan ke kas daerah yakni Rp 131 juta. Namun, Hastuty tidak menyetorkan sepenuhnya, melainkan hanya Rp 67 juta sehingga merugikan negara sebesar Rp 64 juta.‎(Alfian).

Tidak ada komentar