Pejabat Sergai Bedagai Divonis 18 Bulan Penjara
Medan.Metro Sumut
Hastuty Handayani
Harahap Kasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Pemkab
Serdang Bedagai (Sergai) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Medan selama 18 bulan penjara. Senin (04/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Selain itu dia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan
kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 25 juta subsidair 3 bulan
kurungan. Terdakwa Hastuty dianggap terbukti melakukan korupsi pada dana
retribusi izin gangguan (HO) pada Tahun 2012.
ketua majelis hakim,
Dalizatulo Zega didampingi hakim anggota yakni Robert Simorangkir, Mangasa
Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili dalam amar putusannya mengatakan menguatkan
putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Menjatuhkan hukuman
penjara kepada Hastuty Handayani Harahap selama 1 tahun 6 bulan penjara dan
denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 25
juta subsidair 3 bulan kurungan
Putusan bernomor:
07/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN itu dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 22
Februari 2016. Terdakwa Hastuty dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan sama diberikan
majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan kepada terdakwa Hastuty di
Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman
menuntut Hastuty selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan
kurungan serta membayar UP Rp 131 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam kasus itu, uang
retribusi izin gangguan yang harus disetorkan ke kas daerah yakni Rp 131 juta.
Namun, Hastuty tidak menyetorkan sepenuhnya, melainkan hanya Rp 67 juta
sehingga merugikan negara sebesar Rp 64 juta.(Alfian).
Post a Comment