Dua Pejabat Perusahaan BUMN Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menangkap dua pejabat BUMN serta satu orang perantara terkait
kasus korupsi di PT BA, dan sejumlah barang bukti uang dollar sebesar 128.835
Dollar AS atau setara dengan Rp 1,7 miliar. Senin (04/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menahan tiga orang, yakni SWA
sebagai direktur keuangan PT BA, senior manager PT BA berinisial DPA dan MRD
sebagai perantara. PT BA adalah salah satu perusahaan BUMN.
Ketua KPK Agus Rahardjo
mengatakan penangkapan dilakukan pukul 09.00 WIB, Kamis (31/3) di sebuah hotel
di kawasan, Jakarta Timur, dan para tersangka terkait dengan kasus dugaan suap
terkait dengan penyelidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI “ Katanya.
Lanjut Agus, Kami akan
segera melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK juga sudah
berkordinasi dengan Kejagung. Pihak kejagung mendukung penuh penyelidikan kasus
ini. Sprindik dan surat penyitaan juga sudah siap “ Ucapnya.
Agus menjelaskan, KPK
akan melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI dan Kantor PT BA pada
Jum’at (01/04), Ketiga orang yang ditangkap, SWA, DPA dan MRD sudah ditetapkan
sebagai tersangka “ Jelasnya.(Melvy).
Post a Comment