Dua Pejabat Perusahaan BUMN Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua pejabat BUMN serta satu orang perantara terkait kasus korupsi di PT BA, dan sejumlah barang bukti uang dollar sebesar 128.835 Dollar AS atau setara dengan Rp 1,7 miliar. Senin (04/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menahan tiga orang, yakni SWA sebagai direktur keuangan PT BA, senior manager PT BA berinisial DPA dan MRD sebagai perantara. PT BA adalah salah satu perusahaan BUMN.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penangkapan dilakukan pukul 09.00 WIB, Kamis (31/3) di sebuah hotel di kawasan, Jakarta Timur, dan para tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terkait dengan penyelidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI “ Katanya.

Lanjut Agus, Kami akan segera melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK juga sudah berkordinasi dengan Kejagung. Pihak kejagung mendukung penuh penyelidikan kasus ini. Sprindik dan surat penyitaan juga sudah siap “ Ucapnya.


Agus menjelaskan, KPK akan melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI dan Kantor PT BA pada Jum’at (01/04), Ketiga orang yang ditangkap, SWA, DPA dan MRD sudah ditetapkan sebagai tersangka “ Jelasnya.(Melvy).

Tidak ada komentar