Direktorat Jendral Bea Cukai Jakarta Amankan Miras Senilai Rp 15 Miliar Di Belawan
Belawan.Metro Sumut
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai mengamankan
minuman keras (miras) berbagai merek senilai Rp 15 miliar yang diimpor secara
ilegal, Miras tersebut diseludupkan dalam tiga kontainer dari Singapura melalui
pelabuhan Belawan International Container Terminal (BICT). Senin (21/03/2016).
Berdasarkan analisis intelijen dan pendalaman informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan tiga kontainer berisi
miras berbagai merek senilai Rp 15 Miliar.
Dari penyelundupan impor
minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tersebut kerugian negara diperkirakan
sebesar puluhan miliar, Dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai
pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130 ribu per liter.
Informasi yang berhasil
dihimpun Media ini, Pemilik barang berinisial R ada hubungan dekat dengan
petinggi Bea Cukai Belawan, Sehingga inisial R bisa memakai perusahaan orang
lain dan masuk ke jalur hijau, diduga petinggi Bea Cukai Belawan dan inisial R
sering ketemu diluar atau dikantor Bea Cukai Belawan.
Sementara Kasi
Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea dan Cukai Belawan Jeffry O Bahty saat
dikonfirmasi lewat hape selulernya terkait penangkapan tiga kontainer miras
oleh BC pusat mengatakan belum bisa memberi keterangan tunggu dari pusat “
Katanya.
Saat ditanya terkait
kedekatannya dengan pemilik barang berinisial R Jeffry membatah tidak kenal
dengan berinisial R.
Modus dilakukan importir
dengan cara memberitahukan nama barang yang berbeda dengan manifest impor.
Namun setelah diperiksa ternyata tidak sesuai dengan isi kontainer dan tindakan
penyeludupan ini melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah
diubah dengan UU No 17 tahun 2006, Setelah diperiksa ternyata ketiga kontainer
itu berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
Menurut UU Kepabeanan Atas
tindakan penyelundupan itu, pelaku melanggar UU Kepabeanan apasal 102 tentang
penyelundupan dan UU Kepabeanan Pasal 103 tentang pemberitahuan dokumen pabean
dengan tidak benar.(Red).
Post a Comment