KPK Minta Prapid Anggota DPRD Sumut Ditunda

Jakarta.Metro Sumut
Dinilai tebang pilih dan mentok cuma dienam tersangka suap pembatalan hak interplasi DPRD Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipraperadilkan salah satu pimpinan dewan, Kamaluddin Harahap Atas gugatan itu KPK pun meminta ditundanya sidang praperadilan. Senin (01/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya baru cuma menetapkan tersagka pada Gatot Pujo Nugroho Gubsu nonaktif, pimpinan DPRD Sumut Ajib Shah (Golkar), Chaidir Ritonga (Golkar), Kamaluddin Harahap (PAN), Sigit Pramono Asri (PKS) dan Saleh Bangun (Demokrat). KPK sebelumnya juga sempat dipraperadilkan dalam kasus korupsi DAK Non DR Sergai dengan terduga koruptor, Erry Nuradi selaku eks Bupati Sergai. Tapi gugatan praperadilan hilang sampaikini, begitu KPK minta sidang ditunda akhir 2015 lalu.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan khusus gugatan praperadilan Kamaluddin Harahap, KPK meminta ditunda dengan alasan perlu koordinasi secara internal," KPK meminta penundaan sampai pekan depan karena masih perlu waktu untuk koordinasi dengan penyidik dan JPU serta para ahli “ Katanya.

KPK dipraperadilkan Kamaluddin dan surat panggilan sidang telah diterima pihak lembaga anti rasuah pada Jumat 22 Januari 2016. Seyogianya, sidang digelar hari ini, Senin (1/2/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," Benar, hari Jumat lalu KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH” Ucap Yayuk.

Kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terungkap atas pengembangan suap dan korupsi Bansos Sumut. Walau, dalam penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah. Dalam kasus suap pembatalan hak interplasi DPRD Sumut jilid I, II dan III tersebut, KPK telah memeriksa seratus orang lebih mantan dan anggota dewan Sumut. Namun baru menetapkan enam tersangka, tanpa aqdanya tersangka dari politisi PDI Perjuangan di DPRD Sumut hingga menimbulkan kecurigaan atas kejanggalan penanganan kasus ini.


Tidak cuma disisihkannya politisi PDI Perjuangan dalam kasus ini, sejumlah pekerja media yang ditugaskan pimpinannya melakukan peliputan di lingkungan Gedung KPK, gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, juga disebut sudah dibayar para pimpinan partai serta anggota dewan maupun pejabat Pemprovsu yang terlibat. Selain itu, diperkuat dengan ancaman pecat oleh para pimpinan redaksi masing-masing bila terus mengirim dan melakukan peliputan dugaan suap interplasi dan korupsi Bansos Sumut,” Tetap diliput terancam dipecat. Tak diliput, dapat duit. Pastinya kita pilih aman saja lah “ Kata rekan wartawan di gedung KPK, mengakui kalau bos-nya yang juga pimpinan partai politik punya kebijakan khusus di kasus Bansos dan suap interplasi DPRD Sumut.(Sandy).

Tidak ada komentar