Labura.Metro
Sumut
Pemerintah sudah
menerapkan mekanisme penyaluran penggunaan anggaran dana desa yang bersumber
dari APBN, namun di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pencairan dana desa
tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, tentang tatacara pengalokasian, penyaluran , penggunaan,
pemantauan, dan evaluasi dana desa. Pada Pasal 15, penyaluran dana desa
dilakukan secara bertahap dengan cara pemindah bukuan dari RKUD untuk
selanjutnya dilakukan pemindah bukuan dari RKUD ke RKD. Selasa (02/02/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara bertahap pada tahun
anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap 1, pada bulan
April sebesar 40% ( empat puluh perseratus )
b. Tahap ll, pada bulan
Agustus sebesar 40% ( empat puluh perseratus)
c. Tahap lll, pada bulan
Oktober sebesar 20%( dua puluh perseratus).
Akan tetapi untuk
Kabupaten Labura, penyaluran dana desa tersebut sangat jauh dari pada yang
diatur dari Peraturan Menteri Keuangan yang telah dirilis diatas.
Kabupaten Labura dalam
penyaluran dana dari RKUD ke RKD untuk tahap l, disalurkan pada 9 Oktober 2015
sebesar 40% dan untuk tahap ke ll, pada 31 Desember 2015 sebesar 40% untuk 72
desa se-Labura, yang mana total jumlah Dana Desa keseluruhan yakni sebesar
Rp8.397.313.600. (Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga
Ratus tiga Belas Ribu Enam Ratus Rupiah).
Sangadi Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu
membenarkan bahwa Desanya telah menerima penyaluran dana desa dari RKUD untuk
tahap ll sebesar 40% dengan Nilai Rp111.799.200 (Seratus sebelas Juta Tujuh
Ratus Sembilan Puluh sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) dan dibelanjakan nya pada
Januari 2016.
Bukan hanya Desa
Perkebunan Kanopan Ulu saja yang mengerjakan Dana Desa untuk tahap ll di
Januari 2016 akan tetapi Des Tanjung Pasir, Desa Londut, Desa Suka Rame Baru
Pulo Dogom, Desa Sidua dua dan beberapa desa lainnya yang ada di Labura.
Sementara Ketua Harian LSM Suara Rakyat Sumut Armen
Tanjung SH mengatakan seharusnya para kades sudah mengajukan progress pekerjaan
pada 18 Desember 2015 kemarin dan paling lambat pada 20 Desember 2015 untuk
diproses dalam pencairan sesuai Laporan Progress Pekerjaan di lapangan, dimana
data dan dokumentasi Pekerjaan di lapangan dilampirkan dalam laporan “ Katanya.
Lanjut Armen, Jika bulan
Januari tahun berikutnya sudah tidak ada alasan dicairkan lagi, karena
sebaiknya Negara sudah harus mendapat kan pengembalian Dana Silpa. Sebab pada
dasarnya sesuai dengan PPRES NO 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa, Pekerjaan Kontrak Tahun Tunggal yang menggunakan Anggaran Negara tidak
dapat melewati Tahun Anggaran berjalan. Jika hal ini terjadi meskipun Dana
tersebut dilindungi Jaminan maka Negara akan kehilangan potongan Bunga Uang
atas dana tersebut “ Ucapnya.
Armen menjelaskan, dana
desa yang bersumber Dari APBN punya mekanisme tersendiri sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor : 194/PMK.05/2014 ini adalah:
1.Jenis pekerjaan yang
dapat diterapkan adalah pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari
Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran
berkenaan.
2. Sisa nilai pekerjaan
yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran tidak dapat
diluncurkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dan tidak dapat ditambahkan (on top)
ke dalam anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
3. Kriteria penyelesaian
pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya:
Berdasarkan penelitian
PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
setelah diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia barang/jasa
sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 (lima puluh) hari
kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan
surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai,
yang paling sedikit memuat pernyataan kesanggupan penyedia barang/jasa untuk :
menyelesaikan sisa
pekerjaan, menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tempo 50 (lima puluh) hari
kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, pernyataan bersedia
dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pernyataan tidak menuntut
denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa
pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan
penyelesaian revisi anggaran.
“Berdasarkan penelitian
KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada
tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat
dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran “
Jelasnya.(Red).
1 komentar
- Rinaldy mengatakan...
-
Hebat juga REDAKSI METROSUMUT.COM menjiplak karya orang ya...
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwihm5f6qsjMAhVCco4KHYGoA3IQFgglMAI&url=http%3A%2F%2Futamanews.com%2Fview%2FHukum---Keamanan%2F8358%2FPencairan-Dana-Desa-se-Labura-diduga-tak-sesuai-Permen-Keu.html&usg=AFQjCNFTO9QdBtzW6w7Uip53qykgNJpHbQ&sig2=rIQKli7ihvybRs7X3FwBrQ -
7 Mei 2016 pukul 23.30
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment