Tri Rismaharani Di Laporkan ke KPK
Jakarta.Metro Sumut
Tri Rismaharini Calon Wali
Kota Surabaya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek
tempat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Proyek yang dikelola
Pemprov Surabaya dibawah kendali Risma itu diduga amis praktik rasuah. Rabu
(02/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Lembaga Pengawasan Anggaran Indonesia DPD Jawa Timur yang melaporkan
dugaan korupsi itu. Ketua DPD LPAI Jawa Timur, Ismet Rama menenggarai adanya
kongkalikong antara pemkot Surabaya dengan PT Sumber Organik (SO), Dia pun
menyebut proyek itu akal-akalan pejabat Pemkot dan DPRD Surabaya untuk mengeruk
uang rakyat.
Ketua DPD LPAI Jawa
Timur Ismet Rama mengatakan Proyek kerjasama sistem dengan model Build Operate
Transfer (BOT) bermasalah ini melibatkan elite pejabat Balai Kota dan anggota
DPRD Surabaya periode 2009-2014 “ Katanya.
Lanjut Ismet, proyek ini
sengaja dipaksakan demi kepentingan kelompok tertentu guna memenangkan dan
meloloskan tipping fee kepada PT SO. Menurutnya, dari prosedur dan tata cara
pembayaran tipping fee dalam pengelolaan sampah di Benowo itu, kuat dugaan mengarah
pada korupsi dan gratifikasi ke pihak-pihak yang turut serta di balik prosesnya,”
Karena sejak perjanjian ditandatangani Walikota Surbaya pada 2012 silam hingga
kini, aturan pembauaran tipping fee sama sekali belum diatur dalam peraturan
daerah (perda) padaha, sudah Rp 78 miliar dikuras dari kantong APBD Kota Surabaya
“ Ucapnya.
Ismet menjelaskan,
Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan beberapa anggota DPRD Surbaya periode
2009-2014 berpeluang terkena ganjaran sebagaimana ketentuan di dalam
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, undang-undang
tersebut, secara gamblang amanatkan kepada walikota dan bupati untuk mengatur
tata cara pembayaran tipping fee harus melalui Perda pengelolaan sampah dan
tertuang di pasal 21 ayat 1 UU no 18 tahun 2008," Proyek pengelolaan
sampah yang dimenangkan PT SO diduga kuat berpotensi merugikan negara, sudah
dua kali terjadi pembayaran tipping fee oleh pemkot Surabaya yang diduga
memberikan modal kepada PT SO “ Jelasnya.
Dalam laporannya, Ismet
menyerahkan sejumlah dokumen. Salah satunya terkait kontrak kerjasama TPA
tersebut. Ismet memastikan laporannya diterima dan ditindaklanjuti pihak KPK,"
Responnya positif, laporan kita diterima dan akan ditindaklanjuti “ Ungkap
Ismet.(Melvy).
Post a Comment