Kejagung Periksa Ratusan Saksi Kasus Bansos Sumut

Jakarta.Metro Sumut
Satuan tugas khusus penanganan penyelesaian tindak pidana korupsi Kejagung masih mendalami dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejagung sudah memeriksa 247 saksi dan tiga ahli. Saksi yang diperiksa dari satuan kerja penyalur, maupun para penerima bansos. Jumat (30/10/2015).

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto mengatakan tiga ahli itu berasal dari Kemendagri serta ahli keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Amir, Korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus bansos ini,“ Saat ini perkara tersebut akan ditetapkan tersangka ”

Lanjut Amir, Kejagung juga telah berkoordinasi dengan KPK yang juga menyidik kasus suap Hakim PTUN Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara “ Ucapnya.

Amir menjelaskan, pada 2012 Provinsi Sumut mendapatkan dana hibah Rp 294 miliar dan bansos Rp 25 miliar. Pada 2013 Pemprov Sumut menerima hibah Rp 2 triliun dan bansos Rp 43 miliar, Penyaluran dana tersebut diduga tidak tepat sasaran sehingga dalam pertanggungjawabannya “ Jelasnya.

Amir mengaskan, Pemprov Sumut membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos “ Tegasnya.(Melvy).




Tidak ada komentar