Kejagung Periksa Ratusan Saksi Kasus Bansos Sumut
Jakarta.Metro Sumut
Satuan tugas khusus
penanganan penyelesaian tindak pidana korupsi Kejagung masih mendalami dugaan
korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
Kejagung sudah memeriksa 247 saksi dan tiga ahli. Saksi yang diperiksa dari
satuan kerja penyalur, maupun para penerima bansos. Jumat (30/10/2015).
Kapuspenkum Kejagung
Amir Yanto mengatakan tiga ahli itu berasal dari Kemendagri serta ahli keuangan
negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Amir, Korps Adhyaksa segera
menetapkan tersangka dalam kasus bansos ini,“ Saat ini perkara tersebut akan
ditetapkan tersangka ”
Lanjut Amir, Kejagung
juga telah berkoordinasi dengan KPK yang juga menyidik kasus suap Hakim PTUN
Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara “ Ucapnya.
Amir menjelaskan, pada
2012 Provinsi Sumut mendapatkan dana hibah Rp 294 miliar dan bansos Rp 25
miliar. Pada 2013 Pemprov Sumut menerima hibah Rp 2 triliun dan bansos Rp 43
miliar, Penyaluran dana tersebut diduga tidak tepat sasaran sehingga dalam
pertanggungjawabannya “ Jelasnya.
Amir mengaskan, Pemprov
Sumut membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri
tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos “ Tegasnya.(Melvy).
Post a Comment