Jaksa Agung Muda: Tidak Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Gatot Pujo Bebas
Jakarta.Metro Sumut
Jaksa Agung Muda
paparkan Gatot Pujo tidak terlibat terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial
(bansos) Pemprov Sumut periode 2011-2013. Jumat (30/10/2015).
Agung Victor Antonius
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan mengatakan tidak ada keterlibatan dari
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi dana
bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut periode 2011-2013 “ Katanya.
Lanjut Agung, Jika
sampai sejauh ini, tim penyidik sendiri belum melihat adanya keterlibatan Gatot
atas kasus korupsi bansos,“Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada
hubungannya dengan Gatot “ Ucapnya.
Hal tersebut diungkapkan
setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 250 saksi, mulai
dari mantan pejabat Pemprov Sumut hingga sejumlah LSM penerima bansos.
Sementara pihaknya sudah
memegang nama-nama yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi bansos tersebut.
Pihaknya baru akan mengungkap setelah ada audit resmi dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Dia menyebutkan,
sebanyak 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana
bansos di Sumut periode 2011-2013. Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun
anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatra
Utara pada 2014 lalu.
Kemudian, tim hukum
Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah
penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.
Putusan PTUN pada 2015
memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses
putusan PTUN tersebut dan menyeret pengacara OC Kaligis.
Kejagung telah memeriksa
Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi bansos
Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor, istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menyebutkan
bahwa Gatot Pujo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos yang
ditangani Kejagung. Gatot akhirnya meminta tolong Sekjen Partai NasDem Patrice
Rio Capella untuk memediasi penanganan kasus tersebut dengan Kejagung.
Sementara itu,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, tahun 2012, Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp
294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.
Tahun berikutnya,
Pemprov Sumut kembali dapatkan dana sebesar Rp 2 triliun dan dan bansos sebesar
Rp 43 miliar. Namun kejaksaan menduga penyaluran dana tersebut tidak tepat
sasaran serta ada kecurigaan jika dan bansos tersebut dikorupsi yang menimbulkan
kerugian negara hingga Rp 247 miliar.(Melvy).
Post a Comment