Jaksa Agung Muda: Tidak Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Gatot Pujo Bebas

Jakarta.Metro Sumut
Jaksa Agung Muda paparkan Gatot Pujo tidak terlibat terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut periode 2011-2013. Jumat (30/10/2015).
Agung Victor Antonius Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan mengatakan tidak ada keterlibatan dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut periode 2011-2013 “ Katanya.

Lanjut Agung, Jika sampai sejauh ini, tim penyidik sendiri belum melihat adanya keterlibatan Gatot atas kasus korupsi bansos,“Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada hubungannya dengan Gatot “ Ucapnya.

Hal tersebut diungkapkan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 250 saksi, mulai dari mantan pejabat Pemprov Sumut hingga sejumlah LSM penerima bansos.

Sementara pihaknya sudah memegang nama-nama yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi bansos tersebut. Pihaknya baru akan mengungkap setelah ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menyebutkan, sebanyak 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 2014 lalu.

Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret pengacara OC Kaligis.

Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi bansos Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menyebutkan bahwa Gatot Pujo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos yang ditangani Kejagung. Gatot akhirnya meminta tolong Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella untuk memediasi penanganan kasus tersebut dengan Kejagung.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, tahun 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.

Tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali dapatkan dana sebesar Rp 2 triliun dan dan bansos sebesar Rp 43 miliar. Namun kejaksaan menduga penyaluran dana tersebut tidak tepat sasaran serta ada kecurigaan jika dan bansos tersebut dikorupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 247 miliar.(Melvy).

Tidak ada komentar