Dinas TRTB Medan Tertibkan Bangunan
Medan.Metro Sumut
Penyimpangan yang telah
dilakukannya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi,Itu sebabnya kita
hari ini datang untuk melakukan pembongkaran, tegas Kabid Pemberdayaan dan
pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi. Selasa (27/10/2015).
Ali Tohar, bangunan ruko
ini sebelumnya sudah dua kali dibongkar Namun pemilik bangunan tetap saja
membandel. Meski terbukti telah melakukan penyimpangan SIMB namun pembangunan
tetap dilanjutkan,Jadi ini merupakan pembongkaran yang ketiga kita lakukan “
Katanya.
Lanjut Ali, Saat
melakukan pembongkaran, puluhan petugas Dinas TRTB Kota Medan dibantu sejumlah
pegawai intansi terkait serta beberapa aparat dari polsek dan koramil setempat.
Begitu tiba di lokasi,
bangunan yang proses pengerjaannya telah rampung 90 persen itu dalam keadaan
kosong Tak seorang pun pekerja yang ditemui disana.
Didampingi Kasi
Pengawasan, Ali Tohar kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan
pembongkaran.
Dengan menggunakan
martil besar, tim langsung membongkar dinding samping bangunan sampai hancur.
Setelah itu Ali Tohar memerintahkan pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan
kembali proses pembangunan dan segera mengurus izin 6 unit bangunannya yangb
tidak memiliki SIMB tersebut.
Setelah melakukan
pembongkaran, kita akan terus mengawasi bangunan ini. Apabila pemilik bangunan
tidak mengurus izin sesuai dengan jumlah bangunan ruko yang telah dibangunnya
dan tetap melanjutkan proses pembangunan, kita tidak akan mentolerirnya.
Bangunan itu langsung kita bongkar jelasnya.
Sehari sebelumnya, Dinas
TRTB juga telah membongkar satu unit bangunan berlantai dua di Jalan Garu II B
Kecamatan Medan Amplas. Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang akan dijadikan
tempat kos itu terbukti tidak memiliki SIMB.
Tim membongkar bagian
depan bangunan setelah pemilik bangunan tidak menggubris surat peringatan yang
berisikan penyetopan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan.(Sumber Dinas
Kominfo Medan/Red).
Post a Comment