BC Belawan Gagalkan Ekspor Ilegal Hasil Perikanan, Langgar UU BKSDA Dan Perikanan
Belawan.Metro Sumut
Sebanyak 2 unit
kontainer berisi hasil perikanan ditangkap petugas Bea Cukai dari pelabuhan
BICT (Belawan International Container Terminal). Komoditas perikanan berupa
cangkang siput hijau, tripang dan isi perut ikan tanpa dilengkapi dokumen itu,
rencananya akan diekspor ke Thailand dan Hongkong. Jumat (16/10/2015).


Lupi Hartono mengatakan,
Dua kontener berukuran 20 feet berisi cangkang siput, tripang dan daging
gelembung ikan digagalkan pihak Bea Cukai Belawan yang rencananya diekspor ke
Thailand dan Hongkong," Pencegahan ini hasil kerjasama dengan instansi
Karantina ikan dan BKSDA.Ini bagian fungsi pencegahan kegiatan ekspor dalam
rangka menjalankan fungsi kepabeanan.Pihak BC mencegah ekspor cangkang siput
hijau, tripang dan perut ikan sebab syarat syarat kegiatan ekspor sesuai
ketentuan instansi karantina dan BKSDA tak terpenuhi, apalagi sifut hijau hewan
yang dilindungi dalam BKSDA dan harus ada izin mutu kesehatan dari Karantina
Ikan “ Katanya.
Kami berharap sinerji
kerjasama antar instansi di Pelabuhan ini dapat lebih baik lagi sehingga
nantinya kita dapat menjangkau pencegahaan ekspor impor barang yang menyalahi
aturan “ Harap Lupi.(Hamnas).
Post a Comment