Tentang Cara Mengurus Kembali Paspor Yang Hilang



Belawan.Metro Sumut
Saya kehilangan paspor dan saya tidak ingat sama sekali nomor serinya. Foto copy pun saya tidak punya. Bagaimana cara saya mengurusnya kembali? Apa persyaratannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
+6281361014xxx

Bawa Surat Keterangan Hilang Dari Polisi
UNTUK mengurus kembali paspor yang hilang, Anda harus melaporkan dulu ke kantor polisi. Dengan berbekal surat laporan tersebut kami akan membantu mencari datanya. Jangan lupa membawa KTP, KK dan Akta lahir. Untuk paspor yang hilang Anda akan dikenai denda Rp 655.000.

BAGUS PUTU
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan.
(Hamnas/www.metrosumut.com).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger