Pemain Judi Dadu Kota Bangun Terancam 10 Tahun Penjara

Belawan.Metro Sumut
Terkait penggrebeknya lokasi judi dadu dijalan Kuningan Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dengan ditangkapnya 14 tersangka dari 23 orang yang diamankan. Pihak kepolisian menjerat para tersangka sesuai pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. Selasa (29/09/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi proses pemberkasan perkara.Dari pemaparan dilaksanakan pihak Polres Pelabuhan Belawan Senin (28/09) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Edy Suwandon melalui Kasad Reskrim AKP.Bambang G Hutabarat menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan pengrebekan di lokasi judi pada 26 September 2015 lalu hingga mengamankan 23 tersangka.

Dari hasil pemeriksaan ternyata ada sebanyak 14 tersangka dilanjutkan proses hukumnya  kepenyidikan oleh Sat Reskrim sedangkan sisanya dipulangkan karena hanya dijadikan saksi karena hanya melihat saja alias menonton.

K 14 tersangka berikut bandarnya masing masing, D alias Asiong selaku bandar judi, LKK selaku tukang goncang dadu, TEC, B dan J alia Acong selaku Ceker/Kasir, S selaku tukang tulis angka yang keluar, dan selebihnya selaku pemain judi yakni S alias Hasan, TKM alias Awi, TCK alias Akien, HI, LTL alias Aliong, R alias Akun, GH dan AY.

Petugas juga turut menyita barang bukti diantaranya  lembar kertas lapak judi, 1 buah papan tulis, uang tunai Rp200.000, 1 pasang mangkok piring 9 mata judi dadu, 2 spidol, 3 hekter,  kotak anak hekter, 13 buah batu krikil, 1 buah kardus air mineral dan 1 kertas sembahyang.(Alfian)



Tidak ada komentar